Diduga Tilep Uang Rp162 Juta, Wakil Ketua DPRD Sumedang Dilaporkan ke Polisi

JABAR EKSPRES – Diduga menilap uang pembelian rumah sebesar Rp162 juta, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang berinisial SJ, dilaporkan ke Polisi.

Pelaporan tersebut, telah dilakukan PT Nicpati Kurnia Dinamika ke Polres Sumedang, setelah pihaknya melakukan upaya penagihan kepada SJ.

Direktur PT Nicpati Kurnia Dinamika, Vera Meilani Ananda mengatakan, pihaknya sempat melakukan penagihan kepada SJ melalui telepon serta pesan di media sosial WhatsApp, namun komunikasi yang dijalin tersebut tidak direspons oleh yang bersangkutan.

“Ketika saya mengaudit perumahan, saya temukan kejanggalan, di perumahan Sonia Regency 2, blok E nomor 1, di dalam data tidak ada uang masuk ke rekening perusahaan, tapi rumah itu sudah dihuni konsumen,” kata Vera, Rabu (1/5).

BACA JUGA: Kumuhnya Pasar Parakan Muncang, Warga Tolak Revitalisasi Pihak Swasta tapi Bersedia jika oleh Pemkab Sumedang

Dia menerangkan, setelah terdeteksi adanya kerugian dari audit yang dilakukan atas penjualan unit perumahan, dirinya sebagai kuasa direksi sempat menagih secara baik-baik.

Akan tetapi karena SJ dinilai tidak ada itikad baik serta enggan merespons komunikasi, Vera pun melakukan pelaporan ke Polres Sumedang pada 8 April 2024 lalu.

“Saya tanyakan ke manajer teknik, saya tanyakan juga ke direktur PT Nicpati sebelumnya, dikatakan rumah itu sudah dibayarkan Bu Yeti (konsumen) ke SJ, ” terangnya.

Vera menjelaskan, untuk detail nilai rumah yang dijual sebesar Rp162 juta, sedangkan Yeti membayar Rp100 juta.

“Alasan tidak membayar langsung ke developer, karena SJ menjanjikan (kepada Yeti) akan membayarkan yang sisa Rp62 juta,” jelasnya.

BACA JUGA: Vaksinasi Hewan Gratis Kembali Digelar di Kota Cimahi

Vera memaparkan, terkait pembayaran tidak langsung ke developer, karena SJ mengaku mempunyai rasa hutang budi kepada Yeti.

Adapun SJ mengklaim bersedia membayarkan sisa uang pembelian rumah sebesar Rp62 juta tanpa melibatkan Yeti, dengan syarat Yeti mentransfer yang Rp100 juta kepada SJ, diduga agar pembayaran ke developer dilakukan sekalian.

“Yeti punya bukti transfer Rp100 juta ke SJ untuk uang pembayaran rumah itu. Dengan kasus ini, perusahaan mengalami rugi Rp162 juta,” paparnya.

Tinggalkan Balasan