Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan hingga Rp 10 Juta, Begini Syarat dan Caranya

Baca juga : PGN dan Pertamina NRE Jajaki Kerjasama Bisnis Rendah Karbon, Kolaborasi Subholding Pertamina Dukung NZE

Pencairan dana JHT secara penuh 100% dapat dilakukan ketika peserta telah mencapai usia 56 tahun.

Ada tiga cara untuk mencairkan dana JHT, yaitu melalui proses online, langsung ke kantor cabang, atau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Caranya sebagai berikut :

1. Cara Pencairan Dana JHT secara Online

1.  Kunjungi website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Isi data diri Anda, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan format file JPG/JPEG/PNG/PDF, dengan ukuran file maksimal 6MB

4. Setelah mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan”

5. Selanjutnya, Anda akan menerima jadwal wawancara online melalui email

6. Petugas akan menghubungi Anda untuk melakukan verifikasi data melalui wawancara melalui video call

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan dalam formulir

2. Cara Pencairan Dana JHT di Kantor Cabang

1.  Pastikan Anda membawa dokumen persyaratan asli untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

2. Aktifkan fitur GPS pada perangkat Anda dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang

3. Kemudian, pindai QR Code yang ada di kantor cabang

4. Isi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia

5. Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan klaim

6. Setelah menerima notifikasi berhasil, tunjukkan notifikasi tersebut kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian

7. Nomor antrian Anda akan dipanggil untuk melakukan wawancara

8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima

9. Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening Anda

3. Cara Pencairan Dana JHT melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

1. Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT

2. Jika telah memenuhi syarat, akan muncul 3 checklist hijau dan Anda dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya

3. Kemudian, pilih salah satu opsi yang menyebabkan Anda melakukan klaim dan ambil foto diri

4. Setelah itu, lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank Anda, lalu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT

5. Jika seluruh data telah sesuai, selanjutnya klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan