JABAR EKSPRES, DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok, Jawa Barat sedang memverifikasi perbaikan dan kegandaan nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada parpol peserta pemilu.
“Kami sedang melakukan verifikasi perbaikan dan kegandaan. Temuan bacaleg ganda yang di dua atau tiga parpol,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok, Fikri Tamau di Depok, Senin (10/7).
Fikri Tamau mengatakan KPU Depok belum mengetahui jumlah bacaleg yang sudah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu legislatif 2024 dalam tahapan ini.
Baca Juga:Pemilih Distabilitas di Kota Bandung 10.101 Orang, KPU Kota Bandung Pastikan TPS Ramah bagi Masyarakat Berkebutuhan KhususTol Cisumdawu Akan Resmi Dibuka Oleh Presiden Joko Widodo di Gerbang Tol utama Ujungjaya Sumedang
“Belum tahu berapa jumlahnya. Karena mereka memperbaiki langsung ke sistem informasi pencalonan (SILON). Lalu dokumen yang diantarkan cukup banyak satu caleg harus memenuhi persyaratan,” ungkapnya.
Dari 850 bacaleg yang mendaftar KPU Depok mencatat ada 151 orang bacaleg yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu legislatif 2024.
“Semua berkas yang diminta KPU Depok sangat lengkap. Lalu masih ada 699 bacaleg yang tersebar di seluruh partai politik (belum memenuhi syarat). Artinya semua bacaleg di partai politik ada dokumen yang harus diperbaiki berkasnya,” tuturnya.
Dalam perbaikan verifikasi berkas bacaleg kata Fikri Tamau mereka harus memperbaiki berkas dokumen satu, dua, dan seterusnya.
“Sekarang ini tahapan verifikasi perbaikan bacaleg di 17 partai politik. Mulai hari ini 10 Juli sampai 6 Agustus 2023,” kata Fikri Tamau.
Fikri Tamau menambahkan untuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Depok menetapkan pada 3 Oktober 2023 sesuai dengan jadwal.
“DCT KPU Depok tentukan pada 3 Oktober 2023. Sekarang ini (para calon peserta pemilu legislatif masih )Daftar Calon Sementara (DCS),” ungkapnya.
Baca Juga:Waspada Koperasi Bodong di Kota BandungTelkom Sukses Gelar Digiland 2023 sebagai Puncak Peringatan HUT ke-58 dan Dihadari Lebih dari 18.000 Pengunjung
Fikri Tamau menjelaskan proses DCT peserta pemilu disesuaikan dengan amanat Undang Undang Dasar (UUD).
“Artinya kenapa kok agak lama, karena amanat UUD yang mewajibkan kita jauh-jauh hari untuk mempersiapkan dokumen -dokumen yang dibutuhkan,” pungkasnya.
