Pemilih Distabilitas di Kota Bandung 10.101 Orang, KPU Kota Bandung Pastikan TPS Ramah bagi Masyarakat Berkebutuhan Khusus

JABAR EKSPRES, BANDUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung sudah menetapkan sebanyak 2.655.241 orang masyarakat Kota Bandung masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Tingkat Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Dari jumlah DPT itu, tercatat sebanyak 10.101 orang merupakan kelompok distabilitas dengan rincian 4.362 distabilitas fisik, 705 distabilitas mental, 957 distabilitas wicara, 505 distabilitas rungu, dan 1.087 distabilitas netra.

Ketua KPU Kota Bandung, Suharti mengatakan penyandang distabilitas memiliki hak pilih pada pemilihan umum 2024 mendatang.

“Mereka bisa tetap menggunakan hak pilih berdasarkan keterangan dokter masih bisa menggunakan nalarnya,” kata Suharti saat ditemui oleh Jabar Ekspres, Senin 10 Juli 2023.

BACA JUGA : Waspada Koperasi Bodong di Kota Bandung

Menurutnya, data yang didapatkan ini mengalami kesulitan sebab saat coklit ke lapangan masih ditemukan warga penyandang distabilitas yang belum menggunakan hak pilihnya.

“Dan data ini juga, kita tidak dapat dari Disdukcapil karenakan di setiap data itu belum tentu ada catatan distabilitas, atau juga saat coklit di lapangan memang ada warga yang mengalami distabilitas tadi. Tetapi setiap distabilitas itu punya hak untuk menggunakan hak pilihnya,” tutur Suharti.

Dia menyayangkan masih banyak penyandang distabilitas yang belum terdata. Oleh karena itu, dirinya berharap agar banyak warga penyandang distabilitas untuk menggunakan hak pilihnya.

“Data yang sekarang, data yang kita catat. Di luar datanya masih banyak. Hal itu kita berharap kalau ada warga yang distabilitas bisa menggunakan strategisnya ke TPS-TPS tertentu,” beber Suharti.

Suharti juga menyebut, KPU Kota Bandung menyarankan agar Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa ramah terhadap penyandang distabilitas.

BACA JUGA : Cegah Penyebaran Wabah Antraks, Pemkot Perketat Distribusi Hewan Masuk ke Wilayah Kota Bandung

“Kita memang harus menyiapkan TPS ramah distabilitas. Misalnya, untuk tuna daksa yang menggunakan kursi roda mau tidak mau, TPS-nya harus aksesibel untuk mereka, tidak berundak, lalu pintu masuknya juga masuk cukup untuk kursi roda dan sebagainya,”ujarnya.

KPU Kota Bandung juga menyiapkan tamplate braille bagi penyandang distabilitas tuna netra. Namun, karena kesulitan data pihaknya menganjurkan supaya bisa melaporkan ke TPS supaya bisa menggunakan hak pilihnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan