BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji ASN Pemprov Jabar Rp 1,4 M!

BPK berikan catatan atas temuan kelebihan pembayaran gaji ASN non aktif yang ada di lingkungan Pemdaprov Jawa Barat
BPK berikan catatan atas temuan kelebihan pembayaran gaji ASN non aktif yang ada di lingkungan Pemdaprov Jawa Barat
0 Komentar

Dan kelebihan bayar tambahan penghasilan 38 ASN yang mendapat hukuman disiplin Rp 435 juta.

Atas kondisi tersebut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku sangat menyesalkan ketidak tertiban dalam pencatatan administrasi. .

Bahkan, lanjut Pepep, kelebihan pembayaran gaji ASN non aktif ini sudah terjadi pada tahun anggaran sebelumnnya.

Baca Juga:Jabatan Kepala Desa jadi 9 Tahun, DPR RI Tinggal Ketok Palu!Proyek Jembatan Cikereteg Meleset dari Target, Kementerian PUPR Lamban!

“Seingat saya sudah kejadian ke dua kali. Ada kelebihan bayar ASN yang sudah meninggal. Patut disesalkan,” ujar Plt Ketua DPW PPP itu.

Pepep menuturkan, kelebihan pembayaran gaji ASN ini diduga karena faktor SDM yang tidak becus melakukan tata kelola administrasi.

“Ini faktor operatornya. Kalau sistem maju tapi SDMnya tidak di upgrade kejadian juga akan terus terulang,” kata dia.

Sebelumnnya berdasarkan informasi yang dihimpun kelebihan membayar gaji ASN yang non aktif juga sempat terjadi pada tahun anggaran 2021.

Pemprov Jawa Barat waktu itu mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Namun berdasarkan  rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat ada kelebihan bayar gaji ASN non aktif sebesar 2,6 miliar pada tahun anggara 2021.

BPK sendiri sudah menekankan mengenai adanya masalah pengelolaan sistem informasi pemerintah daerah. (yan).

 

0 Komentar