TB Hasanuddin: Tak Bisa Memakzulkan Presiden Dengan Unjuk Rasa

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin angkat bicara soal maraknya aksi unjuk rasa yang menuntut mundur dan ingin memakzulkan Presiden Joko Widodo.

“Saya mendengar ada rencana aksi unjuk rasa di beberapa daerah. Indonesia negara demokrasi jadi ya silakan saja kalau mau demo atau unjuk rasa sebanyak apapun yang penting tertib,” kata TB Hasanuddin kepada awak media, Rabu (5/7).

Meski demikian, politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan tidak bisa memakzulkan presiden dengan cara berdemonstrasi turun ke jalan.

Menurut TB Hasanuddin konstitusi mengatur Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat.

“Di dalam sistem politik ketika presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat maka legitimasi dan legalitas pemimpin nasional itu sangat luas, tidak bisa diberhentikan di tengah jalan,” kata dia.

Ia menambahkan, dengan konfigurasi koalisi partai saat ini, maka proses pemakzulan presiden nyaris tak mungkin terjadi.

Bahkan bila memang terjadi, mekanismenya di DPR harus menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam maupun luar negeri.

Menurutnya, hal tersebut membutuhkan dugaan presiden dan/atau presiden melakukan pelanggaran hukum atau pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun tindakan tercela, sesuai UU MD3, pasal 79 ayat 4.

“Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR, dan bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna,” bebernya.

TB Hasanuddin mengungkapkan, keputusan tersebut akan sah bila dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR dan minimal 2/3 dari jumlah yang ada menyetujuinya. Hal tersebut sebagaimana UU MD3, pasal 210 ayat 1 dan 3.

Bila keputusannya disetujui, imbuhnya, maka wajib dibentuk Pansus yang anggotanya terdiri dari semua unsur fraksi di DPR sebagaimana tercantum dalam UU MD3, pasal 212 ayat 2.

“Setelah Pansus bekerja selama paling lama 60 hari, hasilnya kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna DPR,” kata dia.

Ia menegaskan, keputusan DPR atas laporan Pansus dianggap sah bila anggota yang hadir minimal 2/3 dari jumlah seluruh anggota DPR dan disetujui 2/3 anggota yang hadir, sesuai UU MD3, Pasal 213 ayat 1 dan Pasal 214 ayat 4. Persetujuan DPR selanjutnya dilaporkan ke MK disertai bukti dan dokumentasi pelengkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan