JABAR EKSPRES – Masa jabatan Ketua Umum (Ketum) partai politik (parpol) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), hal tersebut disoroti oleh politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus. Ia menilai bahwa hal tersebut adalah wajar.
Seperti diketahui bahwa, mencuat kabar bahwa masa jabatan Ketum parpol maksimal 10 tahun dan digugat ke MK. Pasalnya kebijakan terhadap masa jabatan Ketum parpol sebelumnya mengundang pro dan kontra dari sejumlah pihak.
Meskipun demikian, ia menilai bahwa jika kinerja dan peran Ketum dianggap berhasil, maka para kader menghendaki Ketum tersebut untuk tetap menjabat.
Baca Juga:Ridwan Kamil Pastikan Polemik Al Zaytun Diputuskan Minggu Depan: Akan Disampaikan Menko PolhukamTerungkap! Inilah Penyebab Kematian Mayat di Kantin FE UI, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan
“Seorang ketua umum parpol memiliki aspek kepemimpinan yang unggul, jika mempersiapkan regenerasi kepemimpinan berikutnya. Sehingga, meskipun sudah menjabat ketua umum parpol lebih dari dua kali, dia tetap mempersiapkan para kader-kader berkompetisi untuk menggantikannya, dan tidak terbatas pada satu atau dua kader unggulan saja,” katanya.
“Memang dibutuhkan seorang pemimpin yang betul-betul mampu mempersiapkan dan melahirkan bibit bibit kepemimpinan untuk memimpin parpol pada priode berikutnya. Sehingga Parpol sebagai pusat inkubasi para pemimpin betul-betul menjadi kenyataan,” katanya, melanjutkan.
Sebelumnya, warga Nias Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta Saiful Salim menggugat UU Parpol ke MK dan meminta masa jabatan Ketum parpol hanya 2 periode. Namun hingga saat ini pihak MK belum memberikan tanggapan terkait tuntutan masa jabatan Ketum parpol tersbeut.***
