Sekda Kabupaten Bogor Tanyakan Soal Penertiban Baliho Parpol: Satpol PP Kemana ya?

JABAR EKSPRES – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mempertanyakan soal ketertiban baliho politik yang bertebaran di sejumlah kawasan.

Burhanudin juga memperbolehkan Satpol PP menertibkan baliho politik yang bermunculan di Kabupaten Bogor.

Menurutnya, Satpol PP bisa menertibkan baliho atau spanduk partai politik menggunakan Peraturan Daerah (Perda).

BACA JUGA: Penderita TBC di Jabar Meningkat, Dinkes Catat 47 Ribu Kasus Baru di Tahun Ini

Diakuinya, baliho yang terpampang di sejumlah kawasan di Kabupaten Bogor tersebut mengganggu ketertiban dan menyalahi aturan yang berlaku.

 

“Terutama kemarin, banyak yang menangis pohon (karena dipaku baliho politik),” kata Burhanudin kepada media, Sabtu (10/6/2023).

Burhan juga menyebut, Pemkab Bogor sudah melayangkan surat edaran (SE) tentang penertiban baliho politik tersebut.

“Satpol-PP kemana ya, kami sudah buat edaran melalui DPKPP dan Satpol-PP, ada edaran kaitan dengan pemasangan,”ucapnya.

Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor hingga kini belum menertibkan baliho partai politik yang dipasang diluar jadwal kampanye.

Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiyana beralasan, terkait dengan spanduk atau baliho parpol pihaknya masih menunggu komunikasi lanjutan dengan KPU dan Bawaslu.

“Terkait dengan spanduk mah jangan dulu di kita, kita juga lagi menunggu dari KPU. Kemarin kita sudah komunikasi sama KPU, jadi nanti kita akan sama-sama dengan KPU mengenai peraturannya semua kan sudah ada dari KPU dan Bawaslu, ” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan