Divonis 6 Tahun Penjara Hasbi Hasan Segera Ajukan Banding

Jabar Ekspres – Hasbi Hasan, sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif di jatuhi vonis selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Setelah dijatuhi putusan tersebut Hasbi Hasan segara pengajuan banding  yang dilakukan setelah Hasbi berkonsultasi secara singkat dengan penasihat hukumnya.

“Karena waktunya terdesak sudah mau memasuki liburan. Maka setelah konsultasi, kami tetap akan mengajukan banding,” ujar Hasbi usai pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Hasbi divonis pidana 6 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.

Dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua.

Atas dasar tersebut, majelis hakim menyatakan Hasbi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sekain harus mendekam di penjara, Hasbi juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Dirinya turut dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 1 tahun penjara.

Toni Irfan selaku Hakim Ketua menyebutkan, terpidana memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, sehingga dirinya mempersilakan Hasbi untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Selain terpidana Hasbi, hakim menerangkan penuntut umum juga memiliki hak yang sama. Namun atas putusan terhadap Hasbi, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melalui Wawan Yunarwanto menyatakan penuntut umum akan melakukan pikir-pikir (pertimbangan) terlebih dahulu selama tujuh hari.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan