Bongkar Nominal Dugaan Pungli di Rutan KPK, Dewas: Capai Rp4 Miliar, Mungkin akan Bertambah Lagi

Dan ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidana-nya,” kata Albertina Ho.

Tidak hanya itu, ia menegaskan bahwa Dewas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu.

Siapa pun, lanjutnya, akan ditertibkan, termasuk pungli yang diisukan mencapai Rp4 miliar di rutan KPK.

Dewas KPK meminta agar dugaan pungli mencapai Rp4 miliar di rutan KPK segera ditindak lanjuti melalui penyelidikan.

Tak hanya itu, jika memang terbukti ada pungli di rutan KPK bahkan mencapai Rp4 miliar, Dewas menegaskan hal tersebut merupakan tindak pidana.

Berdasarkan informasi, dugaan pungli di rutan KPK yang mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022 lalu.

Hal tersebut diungkap oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta pada Senin, 19 Juni 2023 kemarin.

“Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan