Soal Dugaan Pungli di Rutan KPK Capai Rp4 Miliar, Dewas: Murni Temuan Dewan Pengawas, Tidak Ada Pengaduan!

Anggota Dewas KPK Albertina Ho buka suara soal dugaan pungutan liar (pungli) mencapai Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho buka suara soal dugaan pungutan liar (pungli) mencapai Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK Albertina Ho buka suara soal dugaan pungutan liar (pungli) mencapai Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK.

Lebih lanjut, anggota Dewas KPK, Albertina Ho juga mengatakan bahwa dugaan adanya pungli mencapai Rp4 miliar di rutan KPK tersebut adalah murni temuan Dewas bukan dari pengaduan siapapun.

Albertina Ho kemudian membeberkan rincian dugaan pungli di rutan KPK yang disebut-sebut hingga mencapai Rp4 miliar tersebut.

Baca Juga:Benarkah Ada Pungli di Rutan KPK Capai Rp4 Miliar? Dewas Tegaskan Hal IniHeboh Dugaan Pungli Capai Rp4 Miliar di Rutan KPK, Dewas Minta Penyelidikan Segera Dilakukan

Adapun sejumlah dugaan bentuk pungutan melibatkan pungli berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat menyampaikan secara transparan lantaran pada dugaan kasus tersebut ada unsur tindak pidana.

“Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya.

Dan ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidana-nya,” kata Albertina Ho.

Ia menegaskan bahwa Dewas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungli di rutan KPK.

Mengenai jumlahnya, Albertina Ho mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021 hingga Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.

“Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi,” katanya, melanjutkan.

Akan tetapi, Dewas memiliki keterbatasan karena hanya mampu menyentuh hingga ranah kode etik.

Dewas tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.

Baca Juga:Unggah Momen Bareng Timnas Indonesia Usai Laga FIFA Match Day, Presiden Jokowi: Saya Ikut Merasakan Antusiasme MasyarakatBerhasil Datangkan Argentina di FIFA Match Day, Erick Thohir: Bukti Sepak Bola Indonesia Bangun dari Tidur

“Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi juga oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, kemudian Direktur Penyelidikan, kami sudah menyerahkan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti masalah pidana-nya,” kata Albertina.

Sebelumnya, Dewas KPK meminta agar dugaan pungli mencapai Rp4 miliar di rutan KPK segera ditindak lanjuti melalui penyelidikan.

0 Komentar