Soal Dugaan Pungli di Rutan KPK Capai Rp4 Miliar, Dewas: Murni Temuan Dewan Pengawas, Tidak Ada Pengaduan!

JABAR EKSPRES – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK Albertina Ho buka suara soal dugaan pungutan liar (pungli) mencapai Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK.

Lebih lanjut, anggota Dewas KPK, Albertina Ho juga mengatakan bahwa dugaan adanya pungli mencapai Rp4 miliar di rutan KPK tersebut adalah murni temuan Dewas bukan dari pengaduan siapapun.

Sebelumnya, mencuat kabar dugaan adanya pungli mencapai Rp4 miliar di rutan KPK menyita perhatian publik.

BACA JUGA: Benarkah Ada Pungli di Rutan KPK Capai Rp4 Miliar? Dewas Tegaskan Hal Ini

“Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan,” kata Albertina, menegaskan, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Selasa, 20 Juni 2023.

Albertina Ho kemudian membeberkan rincian dugaan pungli di rutan KPK yang disebut-sebut hingga mencapai Rp4 miliar tersebut.

Adapun sejumlah dugaan bentuk pungutan melibatkan pungli berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat menyampaikan secara transparan lantaran pada dugaan kasus tersebut ada unsur tindak pidana.

“Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya.

Dan ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidana-nya,” kata Albertina Ho.

Ia menegaskan bahwa Dewas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungli di rutan KPK.

Mengenai jumlahnya, Albertina Ho mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021 hingga Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.

“Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi,” katanya, melanjutkan.

Akan tetapi, Dewas memiliki keterbatasan karena hanya mampu menyentuh hingga ranah kode etik.

Dewas tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.

“Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi juga oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, kemudian Direktur Penyelidikan, kami sudah menyerahkan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti masalah pidana-nya,” kata Albertina.

Sebelumnya, Dewas KPK meminta agar dugaan pungli mencapai Rp4 miliar di rutan KPK segera ditindak lanjuti melalui penyelidikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan