Bongkar Nominal Dugaan Pungli di Rutan KPK, Dewas: Capai Rp4 Miliar, Mungkin akan Bertambah Lagi

JABAR EKSPRES – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK Albertina Ho membeberkan nominal pada dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.

Menurut keterangan anggota Dewas KPK, Albertina Ho pihaknya memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021 hingga Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar terkait dugaan pungli di rutan KPK tersebut.

Lebih lanjut, anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan bahwa kemungkinana nominal pada dugaan pungli di rutan KPK akan bertambah.

BACA JUGA: Tegaskan Tak Bisa Transparan Soal Dugaan Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK, Dewas Ungkap Alasannya

“Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi,” katanya, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Selasa, 20 Juni 2023.

Akan tetapi, Dewas memiliki keterbatasan karena hanya mampu menyentuh hingga ranah kode etik.

Dewas dikabarkan tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.

“Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi juga oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, kemudian Direktur Penyelidikan, kami sudah menyerahkan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti masalah pidana-nya,” kata Albertina Ho.

Selain itu, Albertina Ho mengatakan bahwa dugaan kasus pungli mencapai Rp4 Miliar di rutan KPK tidak bisa dijelaskan secara transparan kepada publik.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa dugaan adanya pungli mencapai Rp4 miliar di rutan KPK tersebut adalah murni temuan Dewas bukan dari pengaduan siapapun.

Sehingga, ia memastikan tidak ada pihak yang melaporkan soal dugaan pungli yang mencapai Rp4 miliar tersebut di rutan KPK.

“Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan,” kata Albertina, menegaskan.

Albertina Ho kemudian membeberkan rincian dugaan pungli di rutan KPK yang disebut-sebut hingga mencapai Rp4 miliar tersebut.

Adapun sejumlah dugaan bentuk pungutan melibatkan pungli berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

Meskipun demikian, Albertina Ho mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat menyampaikan secara transparan lantaran pada dugaan kasus tersebut ada unsur tindak pidana.

“Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan