Tegaskan Tak Bisa Transparan Soal Dugaan Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK, Dewas Ungkap Alasannya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan bahwa soal dugaan pungli mencapai Rp4 miliar di rutan KPK tidak bisa diungkap secara transparan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan bahwa soal dugaan pungli mencapai Rp4 miliar di rutan KPK tidak bisa diungkap secara transparan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK Albertina Ho menegaskan bahwa soal dugaan pungutan liar (pungli) mencapai Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK tidak bisa diungkap secara transparan.

Bukan tanpa alasan, anggota Dewas KPK, Albertina Ho membeberkan mengapa dugaan kasus pungli mencapai Rp4 Miliar di rutan KPK tidak bisa dijelaskan secara transparan kepada publik.

“Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan,” kata Albertina, menegaskan.

Baca Juga:Soal Dugaan Pungli di Rutan KPK Capai Rp4 Miliar, Dewas: Murni Temuan Dewan Pengawas, Tidak Ada Pengaduan!Benarkah Ada Pungli di Rutan KPK Capai Rp4 Miliar? Dewas Tegaskan Hal Ini

Lebih lanjut, Albertina Ho kemudian membeberkan rincian dugaan pungli di rutan KPK yang disebut-sebut hingga mencapai Rp4 miliar tersebut.

Adapun sejumlah dugaan bentuk pungutan melibatkan pungli berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

Meskipun demikian, Albertina Ho mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat menyampaikan secara transparan lantaran pada dugaan kasus tersebut ada unsur tindak pidana.

“Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya.

Dan ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidana-nya,” kata Albertina Ho, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Selasa, 20 Juni 2023.

Tidak hanya itu, ia menegaskan bahwa Dewas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu.

Siapa pun, lanjutnya, akan ditertibkan, termasuk pungli yang diisukan mencapai Rp4 miliar di rutan KPK.

Baca Juga:Heboh Dugaan Pungli Capai Rp4 Miliar di Rutan KPK, Dewas Minta Penyelidikan Segera DilakukanUnggah Momen Bareng Timnas Indonesia Usai Laga FIFA Match Day, Presiden Jokowi: Saya Ikut Merasakan Antusiasme Masyarakat

Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021 hingga Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.

“Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi,” katanya, melanjutkan.

Akan tetapi, Dewas memiliki keterbatasan karena hanya mampu menyentuh hingga ranah kode etik.

0 Komentar