Tegaskan Tak Bisa Transparan Soal Dugaan Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK, Dewas Ungkap Alasannya

JABAR EKSPRES – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK Albertina Ho menegaskan bahwa soal dugaan pungutan liar (pungli) mencapai Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK tidak bisa diungkap secara transparan.

Bukan tanpa alasan, anggota Dewas KPK, Albertina Ho membeberkan mengapa dugaan kasus pungli mencapai Rp4 Miliar di rutan KPK tidak bisa dijelaskan secara transparan kepada publik.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa dugaan adanya pungli mencapai Rp4 miliar di rutan KPK tersebut adalah murni temuan Dewas bukan dari pengaduan siapapun.

BACA JUGA: Soal Dugaan Pungli di Rutan KPK Capai Rp4 Miliar, Dewas: Murni Temuan Dewan Pengawas, Tidak Ada Pengaduan!

Sehingga, ia memastikan tidak ada pihak yang melaporkan soal dugaan pungli yang mencapai Rp4 miliar tersebut di rutan KPK.

“Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan,” kata Albertina, menegaskan.

Lebih lanjut, Albertina Ho kemudian membeberkan rincian dugaan pungli di rutan KPK yang disebut-sebut hingga mencapai Rp4 miliar tersebut.

Adapun sejumlah dugaan bentuk pungutan melibatkan pungli berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

Meskipun demikian, Albertina Ho mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat menyampaikan secara transparan lantaran pada dugaan kasus tersebut ada unsur tindak pidana.

“Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya.

Dan ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidana-nya,” kata Albertina Ho, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Selasa, 20 Juni 2023.

Tidak hanya itu, ia menegaskan bahwa Dewas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu.

Siapa pun, lanjutnya, akan ditertibkan, termasuk pungli yang diisukan mencapai Rp4 miliar di rutan KPK.

Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021 hingga Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.

“Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi,” katanya, melanjutkan.

Akan tetapi, Dewas memiliki keterbatasan karena hanya mampu menyentuh hingga ranah kode etik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan