Alumni Terjerat Kasus Hukum, Iluni UI Kawal Keadilan dan Perjuangkan Kepastian Hukum

JABAREKSPRES – Kasus hukum yang menjerat salah seorang Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Ibnu Rusyd Elwahby menjadi perhatian serius Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI). Meskipun, dakwaan dan tuntutan telah dicabut karena dianggap tidak terbukti.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iluni UI, Ahmad Fitrianto menyatakan, pihaknya mencatat beberapa poin yang perlu menjadi pengingat pihak-pihak terkait. Sekaligus wake-up call bagi seluruh pemegang kepentingan untuk menjaga proses penegakan hukum yang sering rentan dibelokkan dari relnya.

“Pertama, kami sangat mengapresiasi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah membebaskan Saudara Ibnu Rusyd Elwahby dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang dianggap tidak terbukti karena perbuatannya bukan tundak pidana,” jelas Ahmad, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/6).

Kendati demikian, tegas Ahmad, Iluni UI menentang pemaksaan instrumen pidana dalam kasus murni perdata sebagai bentuk kesewenang-wenangan hukum yang tidak boleh terjadi.

“Putusan Kasasi dalam perkara Ibnu Rusyd tersebut bertentangan dengan upaya Mahkamah Agung dengan banyaknya putusan Mahkamah Agung RI terdahulu yang secara konsisten berpendapat bahwa perkara dengan muatan perdata seharusnya tidak dapat dijatuhi pidana,” jelas Ahmad

Menurutnya, penerapan pasal pidana pencucian uang bagi perkara dengan konteks keperdataan yang sangat kental, tidak sesuai dengan tujuan pembentukan undang-undang itu sendiri. Instrumen pidana pencucian uang seyogyanya diberlakukan bagi kejahatan yang merugikan banyak orang, dengan akibat yang berdampak luas terhadap sistem keuangan dan perekonomian negara.

Sementara kasus tersebut, Ahmad berpandangan, hanya melibatkan antar-korporasi dan beberapa individu yang sama sekali tidak berhubungan dengan kepentingan negara dan menimbulkan kerugian masyarakat. Bahkan tidak terbukti tuduhan penipuan sebagai pidana asalnya (predicate crime).

“Oleh karena itu, Iluni UI mempertanyakan logika dan alasan hukum putusan Kasasi yang menghukum Saudara Ibnu Rusyd dengan pasal pidana pencucian uang dengan hukuman penjara maksimal 13 tahun,” jelas Ahmad.

Jika pandangan tersebut dibenarkan, Ahmad justru khawatir akan menimbulkan keresahan dan ketidakpastian bagi dunia usaha dan investasi. “Karena siapa pun pelaku usahanya, sewaktu-waktu dapat diancam dengan tindak pidana yang sama,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan