Bakal Disegel, Yayasan Kebun Binatang Bandung Minta Tunggu Proses Kasasi

JABAREKSPRES – Pemerinta Kota (Pemkot) Bandung, berencana mengakselerasi pengambil alihan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Pernyataan itu, ditegaskan Pemkot Bandung melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bandung.

Melalui rilis yang diterima Jabar Ekspres, Pemkot Bandung menyatakan, pengambil alihan lahan Kebun Binatang Bandung, dengan luas 13,9 hektare itu, sejalan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yaitu dengan mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kebun Binatang Bandung yakni Manajemen Yayasan Margasatwa Tamansari menyampaikan agar Pemkot Bandung tak perlu terburu-buru.

“Jadi, jika memang sudah keluar putusan apakah ini milik kami, milik pemkot, atau pihak lain. Lalu, silahkan ambil langkah,” kata Marketing Komunikasi Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafii pada Kamis (8/6).

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung, sehingga mereka meminta Pemkot Bandung untuk menunggu dahulu sampai putusan kasasi tersebut keluar.

“Kalau sekarang proses hukumnya masih berjalan. Jadi, secara prosedur hukum di negara kami itu, pertama belum ada yang memiliki hak secara sah, bahkan masih dalam status Quo. Aset ini masih dalam proses di Mahkamah Agung,” tegas Sulhan.

Sulhan atau akrab disapa Aan itu meminta, supaya Pemkot Bandung bisa menahan dulu rencana pengambil alihan lahan, sampai keputusan MA keluar dan menunjukkan bukti yang sah.

Diketahui, maksud dari kata status Quo secara aturan hukum, yakni keadaan sebagaimana adanya. Maksud dari status quo tersebut merupakan pemaknaan secara kontekstual.

Istilah Quo biasa digunakan dalam hal kesulitan dalam mengambil keputusan. Pengambilan keputusan status Quo biasanya berharap, dengan mempertahankan kondisi sebelum perubahan nyata terjadi, maka akibat-akibat yang kemungkinan terjadi tidak menjadi tanggungjawab dari pengambil keputusan.

“Proses hukum di negara kita kan ada tiga tahapan, yaitu di tingkat kabupaten/kota dalam hal ini pengadilan negeri, lalu naik banding di kasasi pengadilan tinggi, kemudian naik ke Mahkamah Agung,” ucapnya.

 

Yayasan Kebun Binatang Bandung Siap Bayar Tunggakan Sewa Rp 17 M

 

Ketika disinggung terkait jika nantinya MA menetapkan bahwa lahan bukan milik Kebun Binatang alias aset sah Pemkot Bandung, Aan mengaku, pihaknya akan tetap mengikuti aturan yang berlaku dan menghormati hasilnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan