Pakar Hukum Nilai Pemkot Terburu-buru Segel Kebun Binatang Bandung

JABAREKSPRES – Pakar hukum Kota Bandung menilai bahwa Pemkot Bandung terkesan terburu-buru dalam mengambil alih kepemilikan Kebun Binatang Bandung.

Pengamat Hukum Universitas Pendidikan (UPI), Cecep Darmawan mengatakan, dengan masih adanya upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Kebun Binatang Bandung, Pemkot Bandung tidak bisa langsung mengambil alih lahan Bandung Zoo yang selama ini disengkatakan.

“Kalau masih dalam upaya hukum, itu Kebun Binatang belum bisa dieksekusi (diambil alih) karena, ini masih dalam upaya banding melalui kasasi,” terang Cecep saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, kemarin.

Cecep juga menyebut, perkara lahan Kebun Binatang masih dinilai belum ingkrah atau kekuatan hukum tetap. Sehingga, Pemkot Bandung kata dia, belum bisa mengambil sikap sepenuhnya.

“Kalau melakukan kasasi, ini proses hukumnya belum ingkrah dan masih menunggu keputusan dalam proses kasasi. Maka, pemkot tidak bisa menyegel apabila Kebun Binatang masih melakukan upaya hukum kasasi,” ucapnya.

Meski begitu, Cecep berpesan jika nantinya ada yang memenangkan perkara tersebut baik Pemkot Bandung maupun pihak lain, diharapakan mampu mengelolanya dengan baik.

“Siapapun nanti pengelolaannya apakah pemkot atau pihak lain, kita ingin soal Kebun Binatang itu tetap dipelihara,” pungkasnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Bandung pada 2 November 2022 lalu, telah memutuskan Pemkot Bandung sebagai pemilik sah Kebun Binatang atau yang kerap disebut Bandung Zoo.

Selain itu, Pemkot Bandung telah dinyatakan menang banding dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg, pada 14 Februari 2023 lalu mengenai kepemilikan Kebun Binatang Bandung tersebut. (san)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan