Masih Ada 500-an Reklame Ilegal di Kota Bandung

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah menargetkan sekitar 500 reklame ilegal yang perlu ditertibkan yang ada di Kota Bandung. Pemasangan reklame diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Target kami dalam tahun ini yang harus diselesaikan, ada sekitar 500 sekian lah,” kata Pardiman Hendri selaku Komandan Kompi 1 Satpol PP, kepada Jabarekspres.id, Jum’at (2/6).

Jenis-jenis relklame dikategorikan menjadi dua kategori. Pertama, reklame non-insidentil, yaitu reklame-reklame yang biasa dijumpai di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), bando jalan, dan billboard. Kedua, reklame insidentil, yang di mana reklame yang berupa spanduk, umbul-umbul, dan baliho.

Terkait dengan reklame insidentil. Saat ini, Partai-partai politik pun kerap menggunakan reklame insidentil tersebut. Seperti bendera-bendera partai yang dipasangkan di tepi jembatan layang atau diikat di pohon-pohon samping jalan raya. Bendera-bendera tersebut masuk dalam kategori reklame insidentil jenis umbul-umbul.

Menyikapi itu, Pardiman mengatakan, bendera-bendera partai yang ada di jalanan itu sudah menyimpang dari aturan yang telah ditentukan. Terlebih, banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan hal ini.

“Gak sesuai, banyak yang gak sesuai,” katanya.

“Karena banyak keluhan dari masyarakat, itu banyak yang mengganggu. Mengganggu ketertiban umum, mengganggu lalu lintas, mengganggu keselamatan orang lain.” imbuhnya.

Pardiman melanjutkan, reklame insidentil seperti bendera-bendera partai yang dipasang di fly over itu ilegal.

“Apalagi yang di fly over-fly over itu. Kebanyakan itu Ilegal. Gak ada izinnya. Karena itu biasanya dipasang pada saat ada event atau acara mereka (partai) gitu,” lanjutnya.

Dosen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Pasundan, Vera Hermawan (38) menjelaskan mengenai fenomena bendera partai yang menjadi reklame insidentil itu.

Menurutnya, banyaknya bendera-bendera partai yang menempel di fly over atau di pohon, menjelang pesta politik adalah hal yang lumrah.

Kendati demikian, Vera menerangkan jika bendera-bendera yang menjadi Alat Peraga Kampanye (APK) ini memang perlu ditertibkan. Selain Satpol PP yang perlu menindak tegas. Pihak KPU dan Bawaslu juga turut melakukan hal serupa dalam hal aturan APK kepada partai politik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan