Masih Ada 500-an Reklame Ilegal di Kota Bandung

“Sehingga mengedukasi kepada calonnya agar melakukan pemasangan itu berdasarkan aturan dari KPU itu sendiri,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan seluler oleh Jabarekspres.id, Jum’at (2/6).

Menjelang pesta rakyat itu, tentunya partai-partai politik belomba-lomba memperkenalkan, baik calon dan partai politiknya untuk lebih dikenal dan mendapat dukungan publik di hari Pemilu mendatang.

Namun di samping semua itu, Vera melanjutkan, perlunya mengindahkan aturan main dari kampanye itu sendiri.

“Nah di sisi lain ada aturan main yang memang harus dilakukan,” lanjutnya.

“Solusinya sederhana, tinggal dipanggil saja oleh KPU atau pun oleh Bawaslu terkait dengan pemasangan APK itu harus seperti apa,” pungkasnya.

APK yang menjadi reklame insidentil memang bertujuan untuk kampanye. Namun sebenarnya, masa kampanye sendiri baru dimulai pada bulan November mendatang. Hal ini, mencuri perhatian pelajar Kota Bandung.

Salah satunya adalah Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan, Tania Dwi Oktaviani (21) menilai, pemasangan bendera partai yang merupakan reklame insdentil itu, perlu ditindak lebih lanjut.

Bagi Tania, bendera partai yang menempel pada tepi fly over dan batang pohon, tidak menjadi masalah apabila masa kampanye sudah tiba.

“Kalau sudah ada yang pasang alat peraga kampanye sekarang, sih, harusnya itu diusut ya. Soalnya gak boleh ada kampanye sebelum masa kampanye,” tulisnya kepada Jabarekspres.id melalui pesan singkat, Jum’at (2/6).

Tetapi menurutnya, kampanye partai yang memanfaatkan reklame insidentil tersebut juga patut peduli akan kebersihan dan keindahan lingkungan. Terlebih, APK yang ilegal dapat menjadi potensi kecelakaan lalu lintas. (ben)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan