BELUM lama ini ramai di beberapa pemberitaan mengenai ‘guru marketplace‘ yang digagas oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Gagasan guru marketplace dicetuskan Nadiem dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI.
Hal tersebut, kata Nadiem, marketplace menyoal talent guru. Di mana akan ada suatu tempat semua guru yang boleh mengajar, masuk ke dalam sebuah database yang bisa diakses oleh semua sekolah yang ada di Indonesia.
Baca Juga:Cahaya PJU Kota Bandung Masih Terhalang PohonLestarikan Permainan Tradisional Bersama Komunitas Hong
Marketplace adalah kata yang dipilih Nadiem untuk sebuah media yang dapat diakses lembaga sekolah dalam mencari guru.
Pengamat kebijakan pendidikan sekaligus Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmawan menyebut, mestinya Nadiem mencari istilah yang lebih terhormat bagi para guru.
“Bahasanya jangan marketplace, jangan membahasakan seakan guru seperti barang dagangan atau komiditi,” ujar Cecep saat dihubungi Jabarekspres.id, Rabu (31/5).
Menurutnya, sebelum gagasan tersebut diajukan. Masyarakat terlebih mengetahui apakah guru marketplace itu diperuntukan untuk aparatur sipil negara (ASN) atau bukan.
“Kita harus tahu dulu apa yang diinginkan oleh menteri. Apakah karena ASN itu ada aturan dan mekanismenya? Tapi untuk guru swasta (apakah, red) bisa memungkinkan, tetapi alangkah baiknya menggunakan istilah yang lebih terhormat,” tambahnya.
Persoalan lain tentang ketimpangan SDM guru dengan tempat kerja, saat ini terjadi ketidakmerataan guru di daerah. Dia mengatakan, alih-alih ingin mempermudah akses guru untuk mendapatkan tempat mengajar, kenyataannya posisi guru masih perlu penguatan.
Acep menegaskan, pemerintah pun perlu mendukung sekolah untuk mengisi kekosongan guru yang sesuai kebutuhan melalui jalur ASN.
Baca Juga:Desta Ancam Pidanakan Penyebar Gosip Dirinya SelingkuhSidang Etik Teddy Minahasa Masih Berlangsung
“Bukan persoalan tempat kerja. Pemerintah kurang serius mengurus guru, khususnya bagaimana pemetaan guru secara nasional. Lalu hal lainnya, bagaimana meng-ASN-kan guru,” tegasnya. (ped)
