Cahaya PJU Kota Bandung Masih Terhalang Pohon

PENERANGAN Jalan Umum (PJU) di Kota Bandung berjumlah 50 ribu lampu jalan. Sayangnya, dari beberapa PJU tersebut masih terdapat cahaya PJU yang terhalang oleh ranting pohon yang membuat pancaran cahaya PJU tidak optimal.

Sementara jumlah dari Penerangan Jalan Lokal (PJL) berjumlah 10 ribu lampu. Hal ini seperti apa yang disampaikan oleh Kepala Bidang Prasana Dinas Perhubungan Kota Bandung, Panji Kharismadi.

“Kalau di Bandung untuk PJU-nya kurang-lebih 50 ribu. Untuk PJL-nya kurang lebih 10 ribu,” kata Panji kepada Jabarekspres.id, Selasa (30/5).

PJU atau lampu-lampu jalan di Kota Bandung yang masih terhalang oleh ranting pohon itu, membuat jalanan tidak begitu terang secara maksimal.

Membuat jalanan yang dengan pencahayaan tidak terang, memberikan potensi rawan terjadinya tindak kejahatan seperti pembegalan.

Pemeriksaan terhadap PJU yang terhalang oleh ranting tersebut, menurut Panji merupakan wewenang dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP3) Kota Bandung.

Kendati begitu, ketika mendapati ada ranting-ranting kecil yang menghalangi PJU atau PJL, Dishub akan membersihkannya.

“Jadi permasalahan PJU teh bukan hanya murni di Dishub gitu. Jadi memang perlu kolaborasi sama DPKP,” ujarnya.

Aturan tentang PJU sendiri sudah terkandung dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomo 27 Tahun 2018 Tentang Penerangan Jalan Umum.

Dalam Permenhub itu, sudah terdapat ketentuan-ketentuan dari PJU dari berbagai kelas jalan yang ada di Kota Bandung. Maka dari itu, Dishub sendiri akan memasang PJU sesuai kententuan yang sudah ada.

Adapun ranting-ranting yang menghalangi JPU tersebut adalah kendala teknis di lapangan.

“Kalau tiang PJU kan sudah diatur di Pemenhub 27 2018. Jadi ketinggian tiang sudah diatur. Jadi kita pasti membangun sesuai aturan. Tapi kan kalau pohon mah gak ada yang mengatur,” sambungnya.

“Maintenance-nya memang perlu dukungan dari DPKP. Dalam rangka untuk pemangkasan pohonnya. Jadi kalau memang ada pohon-pohon yang menghalangi cahaya PJU, itu harus dipangkas gitu,” imbuhnya.

Sekadar informasi, Dinsos sendiri mulai menangani perihal PJU pada awal tahun 2022. Sebelumnya, perkara PJU ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandung.

“Tapi kan kita memang baru mengelola PJU (Penerangan Jalan Umum) baru awal 2022. Sebelumnya kan di Dinas PU alat penerangan jalan teh,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan