Sidang Etik Teddy Minahasa Masih Berlangsung

PERSIDANGAN kode etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus peredaran gelap narkoba, atas terdakwa Teddy Minahasa, masih berlangsung, pada Selasa (30/5).

Sidang tersebut dilakukan seusai Teddy, sebelumnya, menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Barat.

Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, sidang etik tersebut digelar pada pukul 09.00 WIB di gedung TNCC.

“Jam 09.00 WIB (dan) masih berlangsung,” ucapnya, mengutip dari Disway.id.

Adapun diketahui, Teddy Minahasa mendapatkan vonis hukuman penjara seumur hidup dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Teddy oleh majelis hakim, dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih menyebut, ada beberapa penilaian terhadap Teddy Minahasa menjadi pemberat hukuman.

Diantaranya yakni Teddy tidak pernah mau mengakui kesalahan dan perbuatannya.

Bahkan, hakim menilai, Teddy Minahasa terlalu banyak menyanggah dan tidak mengakui kesalahan tersebut, disaat memberi keterangan dalam persidangan.

Hakim ketua mengatakan bahwa Teddy juga telah menikmati keuntungan dari hasil jual sabu, namun justru berbelit dengan mengaku tidak terima uang.

“(Teddy Minahasa) tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik terlebih dengan jabatan Kepala Kepolisian Daerah yang seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Hakim Ketua juga mengatakan apa yang dilakukan Teddy, telah mencoreng nama baik Polri dan mengkhianati perintah presiden mengenai hukum dan perang terhadap Narkoba.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa kemudian divonis Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan