JABAR EKSPRES – Nah, buat teman-teman PNS dan ASN yang sedang menanti-nanti gaji 13, ada kabar baik nih!
Gaji 13 yang kamu tunggu-tunggu itu bakal segera cair, loh. Makanya, baca terus artikel ini sampai selesai untuk mendapatkan informasi lengkapnya.
Dari beberapa sumber yang telusuri, pencairan gaji ke13 ini rencananya bakal berlangsung pada tanggal 5 Juni 2023 oleh instansi yang berwenang.
Jadi, instansi masing-masing sudah bisa mengajukan pencairan gaji ke-13 itu pada tanggal 5 Juni 2023.
Nah, komponen gaji ke-13 ini mirip seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1).
BACA JUGA: Catat! Info Petunjuk Teknis PPDB 2023 Kabupaten Bandung, Pendaftaran Tidak Dipungut Biaya!
Penetapan Gaji 13 PNS & ASN
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 bakal berlangsung pada Juni 2023, dengan komponennya yang sama seperti THR tahun sekarang.
Kalau kamu ingin mengerahui teknis pelaksanaannya, kamu bisa mengeceknya di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13.
Selain itu, PNS yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pejabat Negara, Anggota Polri, TNI, dan PPPK juga bakal berhak mendapatkan gaji ke-13 ini.
Pemberian gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, yang tujuannya adalah sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 ini diharapkan bisa bantu PNS dan ASN buat memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anaknya.
Nah, buat kamu PNS dan ASN, penting banget nih untuk diinget, jadwal pencairan gaji ke-13 PNS dan ASN bakal segera berlangsung.
Nah, berikut ini merupakan rincian gaji yang bakal kamu terima. Gajinya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja