Hukum Main Game Online Hingga Mendapat Penghasilan Tambahan dari Main Game

JABAR EKSPRES – Diera modern ini dimana semua hal bisa diakses dengan mudah hanya dari HP, membuat kita sering bertanya-tanya mengenai hukum didalamnya. Salah satunya Hukum main game online yang kadang juga mendapatkan penghaslan tambahan dari sana.

Dilansir dari laman muhammadiyah.or.id, Hukum bermain game online sempat dibahas dalam sebuah Majelis Tarjih. Dimana didalamnya dibahas mengenai apa saja ayat atau surat dalam Alquran yang terkoneksi dengan hal tersebut.

Sesuai surat al-Baqarah ayat 286, al-Maidah ayat 6, dan al-Hajj ayat 78, yang menyebutkan bahwa pada dasarnya Islam tidak membelengu manusia.

Islam memberikan keleluasaan pada manusia untuk menikmati hidup sebagaimana disebutkan dalam surat al-Maidah ayat 87.

Dengan demikian Islam membolehkan pemeluknya untuk mengaprepsiasi keindahan, kecantikan, ketampanan, kelezatan, kemerduan, dan lain sebagainya. Hal ini ditegaskan dalam surat an-Nahl ayat 6 dan al-A’raf ayat 31.

Manusia adalah makhluk yang diberikan akal sehingga dapat menyusun kehidupan yang kreatif, bersemangat, dan penuh antusiasme.

Jadi pada dasarnya Hukum memainkan game online adalah boleh. Sesuai dengan kaidah fikih: “hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya.”

Meski Begitu bermain game online juga bisa menjadi haram bila ternyata melewati batas atau kaidah. Misalnya :

1. Materi permainan tidak bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam di ranah akidah, akhlak dan ibadah.

Juga tidak bertentangan dengan kebudayaan Islam dan kebudayaan lokal yang telah mengakar di tengah-tengah masyarakat.

2. Game tidak boleh yang mengandung unsur kekerasan, brutalitas, seksualitas, dan atau yang tidak cocok dengan usia perkembangan pengguna game.

Pendamping seperti orangtua, guru, dan pemerhati sosial perlu juga mencermati apakah konten-konten game mempromosikan kebencian etnisitas atau kelompok-kelompok tertentu atau tidak.

Meski tidak di pungiri ada kalanya game online juga memberikan manfaat sebagai sarana untuk edukasi, penyebaran informasi, literasi media, relaksasi, olahraga, dan lain sebagainya.

3. Hendaknya game yang dimainkan harus sesuai porsi, waktu, fungsi, dan aspek-aspek lain yang sangat tergantung pada konteks penggunannya.

Harus diperhatikan apakah game semata merupakan hiburan atau dalam rangka yang lain. Jika untuk hiburan, maka seseorang perlu mengatur waktu seberapa lama ia akan memainkan game agar tidak melalaikan tanggung jawabnya dalam pekerjaan atau kehidupan sehari-hari.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan