JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD baru-baru memberikan klarifikasi soal penjelasannya terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Pada suatu kesempatan sebelumnya, Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai LGBT yang tengah marak di Indonesia yang membuatnya mendapatkan kecaman dari sejumlah pihak hingga ia pun memutuskan untuk meluruskan atau memberikan klarifikasi.
Diketahui bahwa penjelasan mengenai LGBT tersebut disampaikan oleh Mahfud MD saat menghadiri acara di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu, 20 Mei 2023 ia pun mendapat kecaman dari kalangan ulama dan baru-baru ini ia menyampaikan klarifikasi.
BACA JUGA: Beredar Isu Dugaan Aliran Dana Proyek BTS Johnny G Plate ke Parpol, Mahfud MD: Gosip Politik!
Dalam kesempatan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 sekaligus Hakim Konstitusi pada periode 2008-2013 membeberkan alasan mengapa LGBT tidak bisa ditangkap dan dihukum di Indonesia.
Lebih lanjut, Mahfud MD pun membeberkan alasannya, ia mengatakan bahwa di dalam Kitab Undang Undang (UU) Hukum Pidana (KUHP) yang baru, tidak memuat larangan terhadap LGBT.
Ia pun menegaskan bahwa mengenai kebijakan tersbeut bukan disamapikan oleh dirinya, melainkan DPR RI.
Hal tersebut Mahfud MD sampaikan pada saat menjadi pembicara di Seminar Nasional bertajuk ‘Literasi Media dan Politik Jelang Pemilu 2024, di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta pada Selasa, 23 Mei 2023 kemarin.
“Kenapa tidak dimuat? menurut pembentuk UU, LGBT itu kodrat. Sehingga tidak dimasukan pembentuk UU ke DPR, karena kodrat.
Tidak boleh dihukum, tidak boleh dilarang, karena itu pemberian Tuhan,” kata Mahfud, dikutip JabarEkspres.com pada Rabu, 23 Mei 2023.
Mantan anggota DPR RI dan Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional itu menegaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan oleh DPR RI saat UU terkait LGBT diusulkan.
Kembali ia menegaskan bahwa dirinya tidak memberikan penjelasan seperti demikian.
“Mana saya bilang begitu, yang bilang gitu itu DPR. Saya menjelaskan, kenapa tidak masuk, ya karena kata DPR begitu alasannya.
Tapi sekarang yang terdengar, ‘Mahfud MD: LGBT tidak boleh dilarang, karena itu kodrat pemberian Tuhan’. Nggak bukan saya yang bilang,” katanya.