Pasca Idulfitri, Pemkot Bandung Soroti Lonjakan Pendatang

BANDUNG – Arus balik periode mudik lebaran Idulfitri 2023 atau 1444 Hijriah masih diantisipasi, sebab dikhawatirkan terjadi lonjakan volume kendaraan.

Di samping hal itu, penambahan jumlah jiwa pun jadi sorotan pemerintah, termasuk di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat pasca Idulfitri.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, para pendatang pasca Idulfitri yang ingin mengadu nasib di Kota Bandung harus memiliki kompetensi dan keahlian.

“Prinsipnya Kota Bandung itu kota yang terbuka. Namun, perlu disadari juga, pendatang ini kami harapkan harus skill full. Jangan hanya berharap-harap tanpa kepastian,” kata Ema pada Kamis (27/4).

Ema menegaskan, bagi para pendatang yang hendak mengadu nasib di Kota Bandung, harus bisa mengukur kemampuan diri untuk bertahan hidup.

“Saya mengimbau kepada masyarakat pendatang, agar segera melapor ke RT dan RW tempat ia akan tinggal sementara,” tegasnya.

“Saya juga mintakan ke Camat dan Lurah, segera kordinasi dengan RT dan RW, untuk mencatat agar mereka tercatat dalam administrasi,” tukas Ema.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, sekira 22.825 orang memasuki wilayah Kota Bandung menggunakan transportasi bus pada arus balik Idulfitri tahun ini.

Sekitar 30 persen dari total 1.302 armada bus, diketahui telah tiba di Kota Bandung pada arus balik lebaran Idulfitri.

Bus-bus tersebut masuk ke wilayah Kota Bandung melalui Terminal Cicaheum dan Terminal Leuwipanjang.

Terkait potensi terjadi penambahan penduduk, Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar mengungkapkan, pihaknya melakukan kegiatan imbauan simpatik yang berlangsung dua hari.

“Rata-rata pendatang di Kota Bandung dalam dua tahun terakhir, berkisar di angka 4.200 jiwa,” ungkapnya.

Sedangkan data per Maret 2023, sudah ada sekira 1.500 pendatang masuk, yang tercatat sebagai penduduk non tetap atau sementara di Kota Bandung.

“Saya mengingatkan kepada warga pendatang khususnya pasca Idulfitri agar segera melapor ke RT dan RW, agar tercatat sebagai penduduk sementara di Kota Bandung,” ucap Tatang.

“Sehingga memudahkan masyarakat juga nantiny, untuk mendapat layanan publik,” lanjutnya.

Tatang menilai, dengan tercatatnya pendatang sebagai penduduk sementara di Kota Bandung, merupakan hak bagi para perantau selama mengadu nasib.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan