Butuh Payung Hukum, Tak Ada Sanksi bagi Jukir Liar di Kota Bandung

BANDUNGParkir liar menjadi penyumbang meningkatnya kemacetan di Kota Bandung. Ketersediaan kantong parkir yang kurang memadahi serta ditambah pemanfaatan oleh segelintir orang, alias juru parkir liar menjadi penyebab masalah kian rumit.

Kepala BLUD UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yogi Mamesa menuturkan, tidak adanya payung hukum terkait permasalahan ini menjadi penyebab sulitnya memberantas jukir-jukir liar di wilayah Kota Bandung.

“Kami kesulitan untuk memberikan sanksi atau hukuman dikarenakan belum adanya payung hukum mengenai permasalahan tersebut,” ujar Yogi Mamesa kepada Jabar Ekspres, Rabu 26 April 2023.

Yogi menjelaskan, maraknya jukir liar di Kota Bandung itu lantaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) belum ada yang mengatur mengenai pemberian sanksi terhadap para jukir liar. Sehingga langkah yang ditempuh hanya sebatas melakukan pembinaan.

“Di dalam Perda belum mengatur mengenai sanksi yang diberikan, namun kami sedang mencari dasar hukum untuk sanksi tersebut yang nantinya kami akan tuangkan di Perda atau Perwal. Mengenai permasalahan tersebut, yang kami lakukan hanya memberikan pembinaan,” terangnya.

 

Jukir Resmi di Kota Bandung Berjumlah 1.448 Orang

 

Dalam upaya memberantas juru parkir liar di setiap kewilayahan, pihaknya kata Yogi, bekerja sama dengan Komando Garnisun Tetap II (Kogartap) Bandung, dan bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Bandung, dalam hal penertiban.

“Sampai saat ini kami terus berupaya untuk menindak atau melakukan penertiban juru parkir liar yang ada di Kota Bandung dengan membentuk tim internal,” tuturnya.

“Kita dibantu oleh tim dari Kogartap II/Bandung, selain itu juga tim dari dari bidang Operasional Dinas Perhubungan melakukan penertiban,” imbuhnya.

Terkait juru parkir resmi yang bernaung di bawah Dishub Kota Bandung, kini berada di angka 1.448 orang. Hal ini meliputi juru parkir inti, inti bergilir, dan petugas cadangan di lapangan.

Dirinya mengatakan, terkait perbedaan jukir liar dan resmi, ada pada rompi yang digunakan, dan Kartu Tanda Anggota, hingga penggunaan karcis. Sedangkan untuk jukir liar tidak memiliki ciri tersebut.

“Juru parkir resmi terdata di kami dan mereka diberikan fasilitas berupa seragam, KTA/Surat Tugas, karcis dan mereka melakukan tugasnya di lokasi parkir resmi sesuai dengan Kepwal,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan