Berpayung Regulasi Umum, Pemerintah Perlu Tertibkan Parkir Liar Sembari Susun Regulasi Teknis

JABAR EKSPRES – Maraknya juru parkir (jukir) dan parkir liar di Kota Bandung turut di respon sejumlah Pakar Kebijakan Publik. Menurutnya, pemerintah tetap perlu menertibkan parkir liar walaupun belum ada regulasi teknis demi kepentingan publik.

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan mengungkapkan, belum adanya regulasi teknis yang mengatur secara khusus jukir tentu bukan jadi aalsan pemerintah untuk tidak melakukan penertiban. Pemerintah daerah memiliki peran utama untuk layanan publik.

Baca Juga: Akses Sulit, Evakuasi Longsor Jalan Sangkuriang Hanya Bisa Manual

Yakni sebagai fasilitator atau pemberdaya dan sebagai regulator. “Jadi kalau belum ada regulasinya ya pemerintah segera buat,” jelasnya kepada Jabar Ekspres. Kamis, 27 April 2023.

Cecep menambahkan, kalaupun belum ada regulasi teknis yang mengatur secara khusus, pemerintah juga sebenarnya masih bisa mengacu pada regulasi umum yang terkait. Mulai dari Undang-undang hingga peraturan daerah. “Misalnya mengacu undang-undang lalu lintas,” jelasnya.

Menurut Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 44 menerangkan, penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum dilakukan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan rencana umum tata ruang, analisis dampak lalu lintas, dan kemudahan bagi pengguna jasa.

Baca Juga: Pusat Keramaian, Jadi Fokus Diskar PB Kota Bandung Terkait Pemberian Edukasi Kepada Masyarakat.

Menurut Cecep, dinas terkait juga perlu segera merespon untuk penertiban jukir dan parkir liar. “Jangan sampai ketika tidak ada regulasi teknis, terus tidak ada tindakan apa pun. Nanti yang dirugikan juga masyarakat dong,” sambungnya.

Cecep menyarankan, pemerintah daerah dapat melakukan penertiban sembari menunggu penyusunan regulasi teknis terkait parkir liar. Menjaga ketertiban adalah bagian dari peran pemerintah. “Kalau masyarakat terganggu maka pemerintah harus hadir, jangan diam. Di sini lah peran dan fungsi pemerintah mengatasi masalah publik,” terangnya.

Pemerintah tidak boleh pasif melainkan harus pro aktif demi kepentingan publik dan ketertiban masyarakat. Sekali lagi, di era modern fungsi pemerintah bukan seperti penjaga malam, melainkan pemerintah yang melayani, memfasilitasi, pro publik dan tidak diam. “Pemerintah harus akuntabel baik secara formal maupun moral. Tidak boleh karena alasan tidak ada regulasi teknis lalu pemerintah tidak hadir alias abai atas masalah-masalah publik. Keliru kalau pemerintah hanya menunggu regulasi teknis. Pemerintah yang pasif model ini sudah ditinggalkan di negara-negara maju.” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan