JABAR EKSPRES — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi kembali menggencarkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar, bahu jalan, hingga area parkir di sejumlah titik strategis Kota Cimahi. Langkah ini dilakukan menyusul masih maraknya pelanggaran pemanfaatan fasilitas publik yang dinilai mengganggu ketertiban dan mobilitas masyarakat.
Operasi penertiban yang digelar pada Kamis (21/5/2026) itu menyasar beberapa kawasan yang selama ini kerap dipadati aktivitas PKL, mulai dari kawasan Taman Segitiga Pemkot Cimahi, Taman Alun-Alun, Jalan Cimindi, hingga area Pasar Atas Baru dan Pasar Antri di Jalan Sriwijaya.
Penertiban dipimpin langsung Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi. Petugas menyisir sejumlah titik yang dianggap rawan pelanggaran karena digunakan pedagang untuk berjualan di area yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki maupun parkir kendaraan.
Baca Juga:Remaja 18 Tahun Curi Kabel di Ciseeng Bogor, Sempat Dihajar Massa Sebelum DimediasiDidatangkan dari Bima NTB, Sapi Kurban di Cibinong Bogor Dibanderol Rp15 Juta hingga Rp45 Juta
Kepala Bidang Tibum Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiriadiharja atau yang akrab disapa Dadan, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas publik sesuai peruntukannya.
“Kami melakukan patroli pengembangan dan penertiban di sejumlah titik yang menjadi perhatian. Fokus utama kami adalah PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat serta ketertiban umum,” ujar Dadan saat dikonfirmasi, Jum’at (22/5/26).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sedikitnya empat pedagang yang memanfaatkan area parkir dan badan jalan sebagai lokasi berdagang. Mereka terdiri dari pedagang ubi cilembu menggunakan kendaraan roda empat, pedagang cilok, hingga pedagang buah-buahan di kawasan Pasar Atas Baru.
Kondisi itu dinilai bukan sekadar melanggar aturan daerah, tetapi juga berpotensi memicu persoalan lalu lintas dan menurunkan kenyamanan ruang publik di kawasan perkotaan yang aktivitas mobilitasnya cukup tinggi.
Menurut Dadan, penggunaan area parkir dan badan jalan untuk aktivitas jual beli dapat berdampak langsung terhadap kelancaran arus kendaraan maupun kenyamanan masyarakat yang melintas.
“Tempat yang seharusnya digunakan untuk parkir kendaraan justru dimanfaatkan untuk berdagang. Dampaknya bisa menimbulkan kemacetan, menghambat mobilitas masyarakat, dan mengurangi keindahan lingkungan,” katanya.
