JABAR EKSPRES – Waktu dan ketentuan zakat fitrah perlu diketahui sebelum melakukan pembayarannya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Pasalnya, tak sedikit umat Muslim yang belum mengetahui soal waktu dan ketentuan zakat fitrah yang dilaksanakan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin.
Baca Juga:CEK FAKTA: Heboh Video Ida Dayak Dibawa Raffi Ahmad untuk Sembuhkan Lesti Kejora, Simak Faktanya!Jadi Pemeran Utama di Film Buya Hamka, Vino G Bastian Akui Sempat Kesulitan Dalami Peran sebagai sang Ulama
Menurut KH Ahmad Rusydi, pengasuh Musala Attarbiyah Kemenag RI, terdapat beberapa waktu yang bisa dipilih untuk membayar zakat fitrah, di anataranya yakni sebagai berikut.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
1. Waktu wajib
Yaitu ketika seseorang mendapatkan sebagian atau sedikit bulan Ramadan dan bulan Syawal, yaitu pada malam 1 Syawal (atau malam Takbiran).
2. Waktu jawaz
Waktu ini adalah yang paling umum dilakukan umat Islam, ketika seseorang mengeluarkan zakat semenjak masuknya bulan Ramadhan sampai akhir Ramadhan atau sebelum salat Idul Fitri.
Selain itu, zakat fitrah juga memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh umat Muslim.
Ketentuan Zakat Fitrah
1. Besarnya zakat fitrah yaitu 2.5 kg atau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok.
