7 Pelaku Penganiayaan di Baleendah Ditangkap Polresta Bandung, 2 Orang Masih DPO

Polresta Bandung amankan 7 dari 9 pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di Baleendah Kabupaten Bandung, dua orang masih DPO. Foto Agi Jabarekspres
Polresta Bandung amankan 7 dari 9 pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di Baleendah Kabupaten Bandung, dua orang masih DPO. Foto Agi Jabarekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – 7 dari 9 tersangka berhasil diamankan oleh Polresta Bandung akibat melakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada 3 warga di Kampung Babakan Sadang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan jika penganiayaan ini dilakukan oleh semua tersangka secara bersama-sama.

“Kemudian baru dilaporkan ke Polresta Bandung pada 3 April 2023. Kemudian pada 6 April 2023 kita bisa mengamankan sejumlah 7 tersangka dari total 9 tersangka. 2 sisanya ini masih dalam kategori Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 10 April 2023.

Baca Juga:Targetkan Baznas Jabar Himpun Dana Zakat hingga Rp3,7 Triliun, Begini Kata Ridwan KamilAntisipasi Kemacetan Jelang Lebaran 2023, Dishub Bakal Tertibkan Parkir Liar di Bandung

Kusworo menjelaskan jika awal mula kejadian ini terjadi pada tanggal 1 April 2023. Dimana ada sekelompok pemuda yang berjumlah 9 orang sedang berkumpul pada pukul 23.00 WIB.

“Kemudian melintas satu motor yang dibonceng tiga, terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan. Pada saat motor melintas, di cegat oleh 9 orang tersebut,” katanya.

Kusworo menambahkan jika ke 9 pemuda ini ternyata salah sasaran dan mengira jika 3 orang korban tersebut merupakan musuh atau lawannya.

“Tapi ternyata bukan, namun sudah keburu terjadi cekcok, kemudian terjadi penganiayaan secara bersama-sama. Dua orang perempuan yang di motor itu berusaha melerai. Namun terkena tendangan dari salah satu dari 9 orang ini,” tambahnya.

Kusworo menyebut jika pada saat penganiayaan berlangsung sempat datang warga yang mencoba untuk melerai. Namun warga tersebut sempat dipukul oleh para tersangka.

“Pak RW datang untuk melerai, namun kena pukul kepala bagian belakangnya oleh yang bersembilan ini,” sebutnya.

Karena mendengar keributan, kata Kusworo warga pun langsung berdatangan ke lokasi dan berhasil menyelamatkan ketiga korban ini.

Baca Juga:Seru nan Menyenangkan! Coba Ngabuburit Keliling Bandung Pakai Boseh BikeCerita Arafa Tea, Hadirkan Teh Premium untuk Negeri

“Kemudian warga datang, 9 orang ini melarikan diri, sehingga tiga orang yg di motor tersebut bisa terselamatkan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, 7 orang tersangka diancam dengan Pasal 170 penganiayaan secara bersama-sama.

“Dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Agi)

0 Komentar