105 Daftar Pinjol Ilegal yang Sudah Ditutup OJK dan SWI 2023

JABAR EKSPRES – SWI mengumumkan telah menemukan 85 platform peminjaman online ilegal selama bulan Februari 2023. Sejak tahun 2018, SWI telah menutup sebanyak 4.567 platform peminjaman online (Pinjol) ilegal secara keseluruhan. Tercatat ada lebih dari 105 daftar pinjol ilegal yang telah ditutup OJK dan SWI 2023.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SWI, menemukan 85 platform pinjol ilegal pada bulan Februari 2023.

Ketua SWI, Tongam L. Tobing, juga menyatakan bahwa SWI telah melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo, yang juga dikenal sebagai Cicil Sewa, karena keduanya telah menyesuaikan aktivitas usahanya dengan ketentuan yang berlaku.

“SWI juga menemukan dan menghentikan 8 entitas investasi ilegal. Terdiri dari 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 4 kegiatan tanpa izin lainnya,” kata Tongam dalam siaran persnya, Senin 6 Maret 2023 lalu.

Tongam memperingatkan masyarakat untuk tetap waspada, karena meskipun ribuan platform Pinjol ilegal telah ditutup, platform tersebut masih terus bermunculan.

“Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” tuturnya.

BACA JUGA : 6 Cara Kabur dari Pinjol Legal dan Ilegal dengan Aman

Tongam memastikan bahwa SWI akan terus melakukan patroli online untuk menindaklanjuti platform pinjaman online ilegal dengan menggunakan teknik crawling data melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya korban investasi dan pinjaman online ilegal.

Setelah melakukan crawling data, SWI akan memblokir situs, website, atau aplikasi yang bermasalah. Selain itu, SWI juga akan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk tindakan lebih lanjut.

Tongam memberikan penjelasan bahwa masyarakat dapat memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau pinjaman dengan mengunjungi situs web yang diawasi oleh otoritas terkait.

Ada beberapa cara untuk melakukannya, antara lain mengontak OJK 157, melalui WhatsApp 081-157-157-157, serta melihat daftar fintech lending legal di laman bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek apakah pernah ada dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui laman berikut: https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan