Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Puasa di Bulan Ramadhan

JABAR ESKPRES – Ketika menjalankan kewajiban berpuasa pada bulan Ramadhan, umat Islam harus mengendalikan hawa nafsu mereka, termasuk keinginan untuk makan dan minum, serta aktivitas berhubungan suami istri selama berpuasa. Namun, bagaimana hukum berhubungan suami istri saat puasa di bulan Ramadhan?

Sebenarnya, hubungan intim antara suami istri memiliki nilai ibadah dan juga berfungsi sebagai sarana untuk mengalihkan nafsu syahwat. Melalui hubungan intim, pasangan suami istri juga dapat memperoleh keturunan.

Dari Abu Dzar, Rasulullah SAW bersabda:

“Dan hubungan intim di antara kalian adalah sedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa mendatangi istri dengan syahwat (disetubuhi) bisa bernilai pahala?” Ia berkata, “Bagaimana pendapatmu jika ada yang meletakkan syahwat tersebut pada yang haram (berzina) bukankah bernilai dosa? Maka sudah sepantasnya meletakkan syahwat tersebut pada yang halal mendatangkan pahala.” (HR. Muslim no. 1006).

Dalam Journal of Guilan University of Medical Sciences tercatat bahwa menghindari rangsangan seksual dapat membantu dalam mengendalikan hawa nafsu saat berpuasa.

Ada beberapa hal yang harus diketahui untuk mengetahui hukum berhubungan suami istri saat puasa bulan Ramadhan, salah satunya adalah mengenai waktu yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan untuk melakukan hubungan seksual.

Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan

Menurut Sayyid Quthb dalam Tafsir di Zhilalil Qur’an yang diterjemahkan oleh As’ad Yasin, hukum berhubungan suami istri pada malam hari di bulan Ramadhan diperbolehkan. Surat Al-Baqarah ayat 187 dijadikan sebagai dasar untuk memperbolehkan berhubungan suami istri pada waktu antara Maghrib dan Subuh di bulan Ramadhan.

BACA JUGA : Doa Sebelum Berhubungan Badan Khusus untuk Suami Istri

“Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu,” (Q.S. Al-Baqarah – 187)

Turunnya ayat ini terjadi pada masa permulaan diwajibkannya puasa Ramadhan, di mana hubungan intim antara suami istri masih dilarang apabila mereka telah tidur setelah berbuka puasa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan