Diduga Banyak Papan Reklame Ilegal, Pemkot Bandung Harus Lakukan Audit

JABAREKSPRES – Adanya peristiwa robohnya papan reklame akibat hujan deras dan angin kencang harus dijadikan perhatian serius oleh Pemerintah Kota Bandung.

Pemerintah Kota Bandung harus menjadikan peristiwa robohnya papan reklame itu pelajaran dengan lakukan penataan aturan mengenai ijin reklame atau Billboard yang ada di kota Bandung.

Pemerhati Tata Ruang dan Perkotaan Pepeng Pratama mengatakan, papan reklame tidak berizin diduga kuat banyak dipasang di ruang terbuka di Kota Bandung.

Keberadaan reklame Ilegal biasanya dipasang dengan tidak mengindahkan tata letak dan cenderung merusak keindahan kota. Sehingga terkesan semrawut dan kumuh.

Disepanjang median jalan di Kota Bandung juga banyak sekali papan reklame berukuran besar. Keberadaannya diduga banyak yang belum mengantongi izin.

“Saya mendesak Pemkot Bandung menertibkan billboard atau papan reklame di sepadan jalan median, bahkan banyak reklame tak berizin di beberapa lokasi, ” jelas Pepeng dalam keterangannya.

Menurutnya, keberadaan papan reklame ilegal dibiarkan begitu saja dan dilindungi oleh oknum tertentu.

Untuk itu, dengan peristiwa papan reklame roboh ini, harus dijadikan momentum agar pelaku usaha reklame tertib administrasi dan mau menempuh prosedur perizinan.

‘’Keberadaan papan reklame ilega jelas sangat merugikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung,’’ ujarnya.

Pemerintah Kota Bandung dan DPRD harus bersama-sama melakukan penataan dan penertiban keberadaan reklame yang ada di Kota Bandung itu.

Pasca kejadian itu dikhawatirkan akan berdampak pada investasi dari pemasangan reklame di Kota Bandung.

Pepeng mendesak, pemerintah Kota Bandung harus segera turun tangan untuk melakukan penataan ini.

Sebab, adanya insiden robohnya papan reklame kuat dugaan bahwa media promosi luar ruangan itu dipasang tidak sesuai ketentuan. Khususnya dalam tata letak pemasangan.

‘’Pemkot harus segera turun, jangan menunggu nanti, karena kejadian di bypass sabtu lalu ini jelas membuktikan adanya reklame ilegal yang dibuat tidak sesuai aturan,’’ ujarnya.

Pepeng menekankan, Pemerintah Kota Bandung harus melakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk melakukan audit dan pendataan ulang mengenai jumlah reklame yang berizin di Kota Bandung.

‘’Dengan begitu, berapa jumlah reklame yang ilegal akan ketahuan secara menyeluruh,’’ kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan