Tragedi Kanjuruhan Menewaskan 135 Orang, 2 Terdakwa Polisi Divonis Bebas

JABAREKSPRES – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmad, mantan Kapolres Samapta Malang.

Bambang adalah salah satu anggota polisi yang diperintahkan menembakkan gas air mata ke tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Abu Achmad Sidqi Amsya, Ketua Dewan Juri mengatakan dalam penilaiannya bahwa gas air mata yang ditembakkan personel Samapta Polres Malang hanya ditujukan ke tengah lapangan.

“Mengingat anggota Samapta yang dipimpin oleh terdakwa Bambang menembakkan gas air mata, maka asap yang dihasilkan oleh gas air MATA tersebut kemudian didorong ke selatan menuju

medan angin, menurut keterangan pasukan,” katanya kepada Bambang di persidangan di penghakiman Kamis (16 Maret).

Kemudian asap ke tepi lapangan. Namun sebelum memasuki tribun, angin meniupkan asap ke udara.

“Dan ketika asap mencapai tepi samping, angin bertiup dan tidak pernah sampai ke selatan,” katanya.

Menurut hakim, inilah aspek-aspek kelalaian terdakwa seperti dalam dakwaan umum kejaksaan, yaitu Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan 360 pasal 2 KUHP tak terbukti.

“Karena satu unsur yaitu kelalaiannya atas dakwaan kumulatif pertama, kedua dan ketiga tidak terpenuhi, maka kesalahan terdakwa dalam tindak pidana tidak dapat dibuktikan secara

meyakinkan sehingga terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan,” ujarnya.

Bambang sebelumnya dituduh menembakkan gas air mata ke arah suporter dengan saat tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Satriyo Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy Alno diberi tugas untuk menembak. Hal itu disampaikan Kejaksaan Negeri (JPU) usai membacakan dakwaan dalam kasus tragedi Kanjuruhan di

Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (16/01), yang menyebabkan korban meninggal dunia atau luka-luka.

“Para terdakwa memerintahkan anggota Sat Samapta Polres Malang yaitu saksi Satriyo Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy Alno menembakkan gas air mata ke tempat berkumpulnya para

suporter dengan menggunakan pistol jenis Verney-Carron Saint Etienne” kata JPU.

Jaksa menjelaskan bahwa tembakan gas air mata menyebabkan fans panik dan lari mencari jalan keluar dari stadion.

Usai memerintahkan pelepasan gas air mata, tersangka mendapat panggilan dari Kabag Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto melalui alat komunikasi HT (Handy Talkie) kepada

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan