Tragedi Kanjuruhan Menewaskan 135 Orang, 2 Terdakwa Polisi Divonis Bebas

tersangka dan anggota Sat Samapta untuk mengawal barakuda. Mobil dengan pemain Persebaya Surabaya. Saat itu mobil Barakuda tidak bisa melaju karena dihadang oleh dua mobil lalu lintas

Polres Malang dalam keadaan rusak dan pendukung Arema juga ikut menyergap. “Terdakwa kemudian mendatangi kendaraan water cannon di depan Stadion Kanjuruhan untuk mengawal mobil

Barakuda bersama anggota Sat Samapta,” ujarnya. Jaksa menilai perbuatan terdakwa memerintahkan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan melanggar Pasal 19 (1) (b) Peraturan

Keselamatan PSSI Edisi 2021. Peraturan ini menjelaskan bahwa untuk melindungi pemain dan ofisial serta untuk menjaga ketertiban umum, wasit dan/atau petugas kepolisian perlu ditempatkan

di sekitar lapangan permainan, dalam hal ini harus dipatuhi petunjuk-petunjuk berikut, bahwa senjata api atau dibubarkan secara massal senjata. tidak boleh dipakai atau digunakan. Dalam

sidangnya, jaksa meminta agar Bambang divonis tiga tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan