Motor Listrik Smoot Tempur Cuma Rp11 Jutaan! Berikut Spesifikasinya

JABAREKSPRES – Kabar bahagia tiba untuk kamu yang sedang mencari motor listrik dengan harga yang cukup terjangkau.

Jika kamu ingin membeli motor listrik ada nih satu rekomendasi terbaru yaitu motor listrik smoot yang mendapatkan subsidi sebesar Rp7.000.000 dari pemerintah.

Seperti apa sebenarnya spesifikasi motor listrik Smoot? Smoot mempunyai TKDN sebesar 47,61% sehingga masuk ke dalam nilai syarat yang telah diatur oleh pemerintah.

Untuk pengetahua bahwa Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) motor listrik mesti diproduksi di negeri sendiri (Indonesia) dengan minimal TKDN 40%.

Sehingga Smoot Tempur termasuk ke dalam golongan yang mendapatkan subsidi.

Pada harga awal Smoot Tempur dibanderol dengan harga Rp18.500.000 namun kini setelah mendapatkan subsidi harganya menjadi Rp11.500.000.

Jika kamu tertarik membeli silakan lihat dan pertimbangkan spesifikasinya di bawah ini.

Baca Juga: 10 Daftar Harga Motor Mulai Dari Rp6.000.000

Motor listrik Smoot Tempur mempunyai tinggi 1.140 mm, panjang 1.925 mm, dan lebar 870 mm.

Kemudian ditunjang dengan baterai 64V/21,5 Ah dengan berat 11 kg, sementara untuk total berat dari Smoot Tempur yaitu 85 kg.

Untuk kecepatan Smoot Tempur bisa menembus 60 km/jam. Sementara itu untuk mengisi baterainya pun cukup enteng, setiap pengendara bisa ngecas di stasiun Swap yang dekat.

Untuk menggantinya pun tak akan memakan waktu lama, hanya butuh beberapa detik saja.

Daya dari Smoot Tempur yaitu sebesar 1.500 Watt, sementara untuk maksimalnya hingga 3.000 Watt.

Torsi dari Smoot Tempur berkisar antara 112 Nm dengan putaran 750 rpm.

Lebih lanjut untuk remnya pun sudah cakran baik depan ataupun belakang.

Baca Juga: Bukan Motor Listrik 2023 (Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Silakan Klik)

Silakan untuk kamu yang mempunyai keinginan untuk membeli Smoot dengan harga subsidi ikuti syarat berikut:

1. Pemberlakuan subsidi mulai 20 Maret hingga 31 Desember 2023,

2. Rp7.000.000 subsidi akan diberikan kepada setiap 1 orang yang akan membeli,

3. Satu NIK hanya bisa membeli satu motor listrik serta tak boleh untuk diperjualbelikan,

4. Berlaku pemeriksaan KTP serta NIK untuk melihat status apakah layak untuk mendapatkan bantuan subsidi atau tidak,

5. DP untuk pembelian Rp1.000.000,

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan