TOK! Palu Pengadilan di Ketuk, Hukum Mati Bagi Ferdy Sambo, Berikut 7 Alasannya!

JABAR EKSPRES – Berita Terkini! Ferdy Sambo Di hukum Mati. Hasil sidang sudah memvonis mati pada tersangka Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023. Tetapi, sayangnya vonis tersebut masih bisa di perdebatkan melalui proses hukum seperti banding dan kasasi.

Berikut ini 7 Hal yang Memperberat Ferdy Sambo Di hukum Mati.

Pada Senin, 13 Februari 2023, Ketua Dewan Juri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, membacakan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

Wahyu Iman Santoso, Ketua Komisi Yudisial, memutuskan hukuman bagi mantan Direktur Propam Poli, Ferdy Sambo.

Menurut berbagai sumber, Ferdy Sambo di vonis mati setelah keterangan dari saksi dan terdakwa lain selesai. “Terdakwa (Ferdy Sambo) sudah kami vonis mati,” ujar Ketua Mahkamah Agung, Wahyu Iman Santoso.

Pada kesempatan tersebut, Wahyu Iman Santoso menyebutkan ada tujuh hal yang memperberat FS di vonis mati.

Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Perbuatan terdakwa di lakukan terhadap ajudannya sendiri yang menjabat selama tiga tahun.
  • Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang sangat dalam bagi keluarga korban.
  • Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
  • Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan posisinya sebagai aparat penegak hukum, khususnya Kepala Divisi Propam.
  • Perbuatan terdakwa mencoreng nama institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
  • Perbuatan terdakwa menyebabkan keterlibatan anggota kepolisian lain.
  • Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Keputusan ini sudah di tentukan oleh hakim Wahyu Iman Santoso dan tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman untuk kasus Ferdy Sambo ini.

Lalu, Kapan hukuman mati pada kasus FS Di jalankan?

Dari informasi yang di dapat, kasus FS masih memiliki opsi untuk menggugat putusan hakim melalui banding dan kasasi.

Setelah putusan hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, FS masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi jika ia tidak puas.

Selama permohonan banding di ajukan, putusan pengadilan negeri tidak dapat di jalankan.

Ini berarti, FS tidak dapat di eksekusi setelah putusan Hakim Wahyu Iman Santoso di bacakan.

Seiring dengan proses hukum yang berlangsung, jadwal eksekusi Ferdy  juga bisa berubah. Oleh karena itu, pada saat ini tidak ada tanggal pasti untuk eksekusi FS.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan