Disperindag KBB Sebut Retribusi Pasar Panorama Legal

BANDUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat masih menyebut lahan Pasar Panorama Lembang merupakan aset pemerintah daerah yang sudah diserahkan dari pemerintah Kabupaten Bandung ke Pemkab Bandung Barat saat pemekaran tahun 2007 silam.

Oleh karena itu, berbagai aktivitas serta kegiatan penarikan retribusi di pasar Panorama Lembang itu oleh Pemkab Bandung Barat masih sah karena ada dasar hukumnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, Ricky Riyadi mengatakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Bandung Barat dengan PT Bangunbina Persada berlaku dari tahun 2016 sampai 2031. Pihaknya berpegang teguh kepada hal itu sebagaimana yang tercantum dalam direktorat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 871 PK/pdt/2021.

“Kemarin kan sempet muncul isu ada pungli retribusi ada perjanjian yang cacat hukum, tapi kan kita acuannya kepada apa yang tercantum dalam direktorar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 871 PK/pdt/2021,” katanya, Kamis (26/1/2023).

Ricky juga menyebut, keputusan MA tersebut tertulis bahwa dengan adanya bukti di akta notaris mengenaiperjanjian kerja sama pembangunan dan pengelolaan dari Pasar Panorama Lembang yang berlaku dari tahun 2016 hingga tahun 2031, maka semua pihak harus menghormati itu. Sebab perjanjian itu berlaku layaknya sebagai undang-undang.

Oleh karena itu bagi pihak luar dan pihak di luar perjanjian tersebut harus menghormati perjanjian tersebut hingga masa perjanjian tersebut berakhir masa berlakunya. Selanjutnya dapat menyatakan dan membenarkam dalil perlawanan yang telah diajukan oleh pelawan eksekusi untuk menunda atau membatalkan proses eksekusi yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.

“Jadi kami tegaskan bahwa tidak ada pungli di Pasar Lembang, dan sekarang semua berjalan seperti biasanya, termasuk untuk penarikan retribusi,” imbuhnya.

Dirinya tidak menampik Pemda KBB setiap tahunnya mendapatkan pemasukan retribusi dari Pasar Panorama Lembang. Itu menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) karena masuk ke kas daerah. Dasarnya adalah dilakukannya Perjanjian Kerja Sama antara Pemda KBB dengan PT Bangunbina Persada selaku pengelola Pasar Panorama Lembang di hadapan notaris.

“Setiap tahun kita dapat PAD dari retribusi Pasar Panorama Lembang. Untuk tahun ini belum masuk, karena biasanya ditransfer ke kas daerah pada awal bulan Maret setiap tahunnya,” jelas Ricky.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan