Gaji Rp 5 Juta Akan Kena Pajak Penghasilan, Begini Cara Perhitungannya!

Jabarekspres  – Untuk masyarakat yang memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan, pemerintah sudah menerapkan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mentakan, sebetulnya kebijakan itu bukanlah aturan baru dan tidak ada penambahan beban untuk wajib pajak (WP). Perubahan hanya berlaku pada tarif di atas 35 persen

Jadi yang berubah itu lapisannya yang dulu ditetapkan penghasilan Rp 50 juta per tahun kini menjadi Rp 60 juta per tahun.

‘’Jadi tidak ada pemberlakuan tarif pajak baru untuk lapisan golongan tersebut,’’ kata Suryo kepada wartawan dalam acara Media Ghatering di Jakarta, Selasa, (10/1).

Dia mengatakan, jika masyarakat memiliki penghasilan Rp 5 Juta perbulan, maka memiliki total penghasilan sebesar Rp 60 juta per tahun.

Sehingga, untuk skema perhitungannya adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) jika belum memili istri dan tanggungan adalah Rp 54 juta per tahun.

‘’Dari penghasilan 54 juta itu tinggal dikurangi 60 juta. Maka hasilnya Rp 6 juta yang akan dikenakan tarif PPh 5 persen,’’ kata Suryo.

Dengan begitu, jika pegawai berpenghasilan Rp 5 juta per bulan, akumulasi pembayaran pajak hanya Rp 300.000 setahun atau Rp 25.000 per bulan.

Suryo menjelaskan, perhitungan pajak ini merupakan formula baru yang memiliki tujuan  mempermudah pembayaran bagi wajib pajak.

‘’Ini biar lebih simpel dan mempermudah perhitungan PPh pasa 21 tiap masa pajak,’’ ucapnya.

Selain itu tujuan dari perhitungan formula baru pajak merupakan bentuk penyederhanaan yang dihitung berdasarkan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk PPh pasal 21.

Untuk emungutannya akan langsung dilakukan oleh perusahaan dimana karyawan itu bekerja ketika menerima gaji.

Cara ini akan memberikan kepatuhan bagi wajib pajak dan memberikan kemudahan dalam pencatatan administarasi.

Metode pemungutan PPh 21 yang awalnya dibayar oleh pekerja beralih ke perusahaan dipungut langsung saat pemberian gaji dengan melakukan validasi atas perhitungan bagi wajib pajak.

Dalam formula baru ini, aspek yang berubah adalah PTKP yang dilihat dari status pegawai atau pekerja untuk jumlah tanggungan dalam keluarga.

‘’Jadi perhitungannya akan merujuk pada PTKP. Misalanya, ada pegawai/pekerja yang menikah dan belum menikah, ada yang menikah punya anak dan menikah belum punya anak dan ini jumlah PTKP-nya berbeda,’’pungkas Suryo. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan