Ferdy Sambo Gugat Jokowi, Mahfud MD: Itu Mau Mengaburkan Masalah Perkara!

Jakarta (JABAR EKSPRES) — Mahfud MD mengatkan bahwa gugatan yang Ferdy Sambo ajukan hanya gimmick belaka. Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo karena telah memberhentikannya dari posisi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Gugatan Sambo tersebut disampaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menko Polhukam (Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan) itu memberikan pernyataannya di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta.

“Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi.”

Mahfud MD juga meminta agar fokus masalah tetap pada proses peradilan yang sedang Sambo dan para terdakwa lainnya jalani.

“Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ’” sambung Mahfud lagi.

Akan tetapi, Mahfud MD juga mengatakan bahwa pemerintah juga siap menghadapi gugatan Tata Usaha Negara (TUN) tersebut.

“Iya, tapi dia sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak? Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi,” jelas Mahfud lagi.

Dalam petitumnya, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomoe. 71 POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Permohonan lainnya adalah menghukum Presiden dan Kapolri secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Komisi Kode Etik Polri pada 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Kini, Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).*(ANTARA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan