Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 || Cek Disini !

JABAR EKSPRES- Indonesia tengah memasuki periode bonus demografi. Oleh sebab itu, gelaran Program Kartu Prakerja 2023 akan membantu Indonesia memafaatkan kondisi tersebut dengan peningkatan kompetensi angkatan kerja.

Saat ini, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021, kontribusi angkatan kerja di Indonesia didominasi oleh dua kelompok. Pertama, kelompok angkatan kerja usia 24-39 tahun dengan kontribusi sebesar 37,37 persen. Kedua, kelompok angkatan kerja usia 34-52 tahun dengan kontribusi mencapai 34,52 persen.

Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan bahwa pada tahun 2030-2040, penduduk usia produktif akan mencapai 64 persen atau 300 juta jiwa. Dengan demikian, Jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) akan melebihi jumlah penduduk usia nonproduktif (di bawah 15 tahun dan di atas 64 tahun).

Program Kartu Prakerja mendorong pembentukan ekosistem pelatihan kerja di Indonesia. Pembentukan ekosistem itu dibentuk secara digital agar pelatihan-pelatihan yang ada dalam Kartu Prakerja dapat diakses secara luas.

Sejak pertama kali diluncurkan pada 2020, jumlah penerima Kartu Prakerja mencapai 16,42 juta orang. Sekitar 47,6 persennya berasal dari 21 kabupaten/kota yang menjadi target penurunan kemiskinan ekstrem.

Program Kartu Prakerja digelar atas kerja sama dengan tiga ragam mitra strategis, yakni mitra platform digital, mitra pembayaran, dan mitra penyedia kerja. Setiap kemitraan mengikutsertakan sejumlah platform yang memiliki reputasi mumpuni di bidangnya masing- masing. (Info)

Adapun Syarat daftar kartu prakerja gelombang 48 adalah sebagai berikut :

  • Warga negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
  • Berusia minimal 18 tahun.
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Selama pandemi Covid-19
  • tidak menerima bantuan sosial lainnya.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Bagi kamu yang berminat untuk daftar prakerja, silahkan daftar disini prakerja.go.id.  

Dan pastikan bahwa kamu sudah memenuhi syarat-syarat di atas. Baca juga artikel menarik lainnya disini. 

Tinggalkan Balasan