JABAR EKSPRES – Pencairan BSU (Bantuan Subsidi Upah) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dilakukan.
Kemnaker memberikan kelonggaran waktu pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan dari yang awalnya sampai 20 Desember 2022 kemudian diperpanjang hingga 27 Desember 2022.
Jika kamu belum melakukan pencairan, maka segera untuk melakukan pencairan.
Berikutnya apabila ingin cek status sebagai penerima atau bukan, bisa melalui online ataupun mendatangi kantor pos terdekat.
Apabila data kamu terdaftar maka akan mendapatkan uang senilai Rp.600.000 ribu, uang tersebut dapat dicairkan melalui kantor pos tempat kamu bekerja.
Baca Juga: Buruan Ambil! 5 Bansos Kembali Cair di Akhir Desember 2022
Berikut cara cek status penerima BSU
1. Buka situs kemnaker.go.id melalui Google atau browser lainnya,
2. Mendaftarkan Akun,
Jika kamu belum mempunyai akun, kamu diharuskan untuk mendaftar terlebih dahulu. Isi dengan baik dan benar pendaftaran akun tersebut,
Setelah selesai kemudian kamu akan menerima kode OTP melalui pesan yang dikirim ke nomor Hp kamu,
3. Login
Login menggunakan akun yang sudah kamu daftarkan
Baca Juga: Buruan Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Ini Caranya!
4. Isi Profil
Isi semua profil dengan lengkap sesuai dengan data diri yang kamu miliki.
5. Mengecek Notifikasi
Apabila semua proses telah dilalui, maka kamu akan mendapatkan notifikasi “Terdaftar”.
“Terdaftar”
Apabila sudah terdaftar, kamu sudah termasuk ke dalam calon penerima BSU. Namun kamu harus menunggu terlebih dahulu karena data tersebut akan dikirimkan dan divalidasi.
Baca Juga: Inilah Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Melalui HP
“Ditetapkan”
Jika ada notifikasi masuk “Ditetapkan”, maka selamat kamu sudah berhasil menjadi penerima BSU.
“Tersalurkan ke Rekening Anda”
Selanjutnya apabila kamu mendapatkan notifikasi “Tersalurkan ke Rekening Anda” maka saldo telah masuk ke ATM kamu.
Apabila kamu mendaftar BSU BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pencairan di kantor Pos Indonesia terdekat dengan catatan membawa Kartu Tanda Penduduk asli.
Demikian informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah pada akhir Desember 2022 ini. Untuk yang belum mencairkan BSU segera dicairkan, dan semoga informasi ini bermanfaat.