JABAR EKSPRES – Pencairan BSU (Bantuan Subsidi Upah) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dilakukan.
Kemnaker memberikan kelonggaran waktu pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan dari yang awalnya sampai 20 Desember 2022 kemudian diperpanjang hingga 27 Desember 2022.
Jika kamu belum melakukan pencairan, maka segera untuk melakukan pencairan.
Berikutnya apabila ingin cek status sebagai penerima atau bukan, bisa melalui online ataupun mendatangi kantor pos terdekat.
2. Mendaftarkan Akun,
Baca Juga:10 HP Terbaru Akan Rilis 2023, Ini Daftar Harga dan SpesifikasinyaHanya Klik Penghasil Uang 1 Juta Bisa Kamu Raih Dengan Cepat
Jika kamu belum mempunyai akun, kamu diharuskan untuk mendaftar terlebih dahulu. Isi dengan baik dan benar pendaftaran akun tersebut,
Setelah selesai kemudian kamu akan menerima kode OTP melalui pesan yang dikirim ke nomor Hp kamu,
3. Login
Isi semua profil dengan lengkap sesuai dengan data diri yang kamu miliki.
5. Mengecek Notifikasi
Apabila semua proses telah dilalui, maka kamu akan mendapatkan notifikasi “Terdaftar”.
“Terdaftar”
Jika ada notifikasi masuk “Ditetapkan”, maka selamat kamu sudah berhasil menjadi penerima BSU.
“Tersalurkan ke Rekening Anda”
Selanjutnya apabila kamu mendapatkan notifikasi “Tersalurkan ke Rekening Anda” maka saldo telah masuk ke ATM kamu.
Apabila kamu mendaftar BSU BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pencairan di kantor Pos Indonesia terdekat dengan catatan membawa Kartu Tanda Penduduk asli.
