Tempat Karaoke Citraland Cileungsi Digrudug Satpol PP, Ratusan Miras Ilegal Disita!

Jabarekspres –  Tempat Karaoke Citraland yang berada di perumahan Citraland kedapatan menjual mira ilegal. Aksinya ini diketahui oleh Satuan Polirisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Sehingga ratusan botol miras terpaksa disita.

Sebanyak 114 botol Minuman Keras ( Miras) tanpa izin saat menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di salah satu tempat karaoke Citraland, Perumahan Citraland, Kecamatan Cileungsi, Kamis (8/12).

Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Satpol PP Kabupaten Bogor Rama Kodara menjelaskan, operasi Pekat di tempat karaoke tersebut dilakukan atas adanya laporan dan keluhan dari warga Citraland yang menggap tempat karaoke itu melewati jam operasional.

“Iya menurut laporan warga citraland itu operasionalnya dari mulai jam 21.00 WIB s/d 04.00 WIB dan untuk operasional seharusnya itu sampai pukul 24.00 , akan tetap ketika dimintai keterangan pihak pengelola karaoke dia bilang tutupnya jam 02.00 WIB itu sudah melebihi jam operasional, ” Kata Kasi Ops Rama Kodara kepada Jabarekspres.com.

Petugas Pol PP juga memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada para wanita yang berada di tempat karaoke tersebut untuk memastikan tidak ada anak dibawah umur.

Kemudian, ketika ditanya perizinan mengenai penjualan miras pihak pengelola tidak bisa menunjukan izin.

“Miras kami amankan dan kami bawa ke kantor Pol PP. Total miras ada 7 dus 114 botol dari berbagai jenis, ” Tambahnya.

Namun, sambung Rama Kodara, pihaknya tidak menemukan perempuan Pemandu Lagu (PL) ditempat karaoke tersebut saat operasi pekat.

“Pengakuan pihak pengelola, di tempat itu tidak ada PL, kemudian tamu lakukan pengecekan memang tidak ada PL nya, jadi menurut keterangan pengelola kalau tamunya butuh pemandu lagu, dia baru menghubungi, sifatnya freelance, “bebernya.

“Kalau semalam ada mah itu PL kita bawa dulu untuk dimintai keterangannya, tapi kosong ga ada, cuma ada tamu aja isi 1 room dan itu juga ga pakai PL, “sambungnya.

Satpol PP Kabupaten Bogor juga mengimbau kepada pengelola tempat hiburan malam untuk tidak menjual miras tanpa izin dan jam operasionalnya untuk mengikuti peraturan yang ada.

“Pekat ini akan terus kami lakukan menjelang malam pergantian tahun, untuk menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban di masyarakat, ” Pungkasnya (sfr/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan