Perkuat Regulasi, DPRD Usulkan Raperda Prakarsa tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

BOGOR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor tengah mengusulkan dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Prakarsa tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Juru bicara Bapemperda DPRD Kota Bogor Gilang Gugum Gumelar, menyampaikan urgensi penyusunan Rancangan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kota Bogor didasarkan bahwa selama ini landasan hukum dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kota Bogor belum ada regulasi yang kompleks.

“Kebutuhan payung hukum di daerah yang memberikan penguatan bagi pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan baik formal, informal maupun non formal dengan berbagai metode dan aplikasinya maka diperlukan regulasi yang mengaturnya,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres dikutip Rabu, 16 November 2022.

Dirinya menjelaskan, latar belakang dari Raperda ini adalah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara merupakan tanggung jawab negara dan warga negara untuk dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Adapun sasaran yang ingin diwujudkan adalah agar nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan sehari-hari maupun kehidupan

kenegaraan sehingga dipedomani dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Atas laporan Bapemperda ini, fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor pun menyampaikan pandangannya melalui Pandangan Umum (PU) gabungan fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor yang disampaikan oleh Rizal Utami dari Fraksi PPP.

Dalam penyampaiannya, Rizal mengatakan bahwa fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor menyetujui Usul Prakarsa Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Namun, kata dia, perlu adanya penyempurnaan dan kajian lebih lanjut khususnya seperti masukan fraksi-fraksi antara lain pengertian Pancasila misalnya. Sejauh studi yang dilakukan, belum ada definisi peraturan perundang-undangan mengenai apa yang didefinisikan Pancasila.

Kendati demikian, tentu nanti bisa dipertimbangkan untuk merumuskan definisi yang mengacu pada literatur sejarah dan pandangan ahli.

“Hal-hal luhur di atas dalam Pembukaan UUD 1945 harus menjadi pedoman dan disosialisasikan di publik. Hal ini yang kemudian melandasi inisiasi Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” tandasnya. (yud/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan