Polemik Resto Bajawa Flores dan Mie Gacoan, Dewan Pertanyakan Kinerja SKPD Kota Bogor

Polemik Resto Bajawa Flores dan Mie Gacoan, Dewan Pertanyakan Kinerja SKPD Kota Bogor
Jajaran Komisi I DPRD Kota Bogor saat menggelar rapat kerja dengan Pemkot Bogor dengan agenda khusus membahas perizinan tempat usaha. (Foto: Yudha Prananda/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“TIdak hanya itu, kami juga meminta agar sanksi administratif dan denda sesuai peraturan yang berlaku karena mereka membuka usaha sebelum mengantongi izin, serta ini harus ditegakkan agar para pengusaha ini kapok dan sadar atas kesalahannya,” tegasnya.

Keempat, agar tidak terjadi pelaku usaha yang menyalahi perizinan, komisi I meminta Pemkot Bogor untuk menambah SDM di dinas terkait yang bersinggungan dengan masalah perizinan, karena peralihan izin yang harus dilakukan di OSS perlu sumber daya manusia yang qualified dan mumpuni.

Kelima, Komisi I mendorong Pemkot Bogor segera melakukan pemetaan izin usaha yang sudah berjalan atau belum, agar bisa mengoptimalkan pajak daerah yang sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca Juga:Rumah Ide Pemuda, Mudahkan Anak Muda dalam BerusahaRuang Terbuka Publik di Bantaran Sungai, Diharap Bisa Naikkan Indeks Kebahagiaan Warga Bandung

“Terakhir, Komisi I meminta agar Pemkot Bogor untuk memprioritaskan dan memastikan agar warga kota bogor dapat diberdayakan potensinya dengan melakukan sinergitas SDM kepada para pelaku usaha. Karena dari informasi yang kita dapat, pekerja yang ada di cafe dan restoran tersebut bukan warga lokal,” tandasnya.

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Saeful Bakhri menyampaikan, pihaknya sangat terbuka bagi siapapun investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Bogor.

Sebab, hal itu akan berpengaruh terhadap bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restoran dan menyerap tenaga kerja lokal. Namun, kata dia, setiap investor yang masuk harus taat terhadap regulasi yang ada.

“Kami sangat senang banyak investor masuk pasca pandemi. Tetapi mesti ikut aturan,” dorongnya.

Politisi PPP itu menegaskan, bahwa di Kota Bogor terdapat dua aturan yang wajib diikuti oleh setiap investor.

Pertama, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

Ia pun mempertanyakan, terkait fungsi pengawasan wilayah serta peranan bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas PUPR. Serta terkait penindakan yang ada di Satpol PP Kota Bogor.

Baca Juga:Ajukan ke Pempus Rp65 Miliar, Perumda Tirta Pakuan Fokus Garap Tiga Hal iniLINK Tes Ujian Kepolosan Viral TikTok, Google Form dan Gratis, Mainkan di Sini Sekarang!

“Bagaimana sebenarnya fungsi pengawasan dijalankan? Itu pun harus dijadikan evaluasi. Karena masalah membangun tanpa izin adalah permasalahan klasik. Kan tidak elok, sama seperti hamil dulu baru nikah,” tukasnya.*** (YUD)

0 Komentar