Terbaru! BPOM RI Haramkan Konsumsi 7 Jenis Obat Sirup Anak Ini!

CARI OBAT: Pengunjung memilih obat sirup anak di salah satu apotek di kawasan Jawa Barat, Rabu (19/10).
CARI OBAT: Pengunjung memilih obat sirup anak di salah satu apotek di kawasan Jawa Barat, Rabu (19/10).
0 Komentar

jabarekspres.com -Sebanyak tujuh jenis obat sirup anak, haram dikonsumsi berdasarkan temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

Kepala BPOM RI Penny K Lukito menjelaskan, tujuh jenis  obat sirup anak tersebut haram dikonsumsi lantaran tercemar kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) hingga di luar ambang batas.

Penny K Lukito mengatakan, di antara produsen tersebut telah mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO0.

Baca Juga:Bayern Munchen Terlalu Kuat untuk Inter Milan!AC Milan Menghadapi Laga Hidup Mati Liga Champions

BBO yang digunakan juga disebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga obat-obat sirup anak ini dinyatakan haram dikonsumsi.

“Hasil pemeriksaan sarana produksi, juga ditemukan bukti bahwa Industri Farmasi mengubah pemasok dan menggunakan BBO TMS dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu lebih dari 0,1 persen,” ujar Penny, beberapa hari lalu.

Oleh karena itu BPOM bergerak dan menindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketiga produsen farmasi tersebut telah diberi sanksi administratif, di antaranya penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali dan pemusnahan produk.

Penny mengatakan pelaku akan dijerat hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar,” jelas Penny.

Untuk hal ini, Penny melanjutkan, pihaknya telah meminta Bareskrim Polri untuk melakukan penanganan dan penindakan hukum, dengan menggelar perkara.

Baca Juga:Liga Champions: Uji Kelayakan, Napoli Hajar Liverpool di Anfield Malam Ini!Liga Champions: Laga Liverpool vs Napoli Bertabur Dukungan Bidadari-Bidadari

Dikatakan Penny, pihaknya dan Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka kepada tiga produsen farmasi tersebut terkait sebaran obat sirup anak yang tercemar zat berbahaya EG.

BPOM RI juga mengklaim akan terus melakukan pemeriksaan dan peniltian terkait obat-obat sirup anak yang disinyalir berbahaya dan akan terus bertambah.

“BPOM berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan stakeholder lainnya dalam menangani dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan cemaran EG dan DEG pada sediaan farmasi berbentuk obat sirup,” tukas Penny.

Berikut daftar 7 obat sirup anak yang haramkan tersebut:

PT Universal Pharmaceutical Industries
Unibebi Cough Syrup
Unibebi Demam Drop
Unibebi Demam Syrup

PT Afifarma
Paracetamol Drops
Paracetamol Sirup Rasa Peppermint

0 Komentar