Baret Coklat Penegak Perda: Yang Distigma Masyarakat, Yang Dilupakan Pemkab Bandung Barat

JABAR EKSPRES – Setangkai bunga mawar itu dibagikan di lingkungan Pemkab Bandung Barat pada Kamis 6 Oktober 2022, dibagikan ke semua yang hendak lewat memasuki lingkungan perkantoran, baik yang memakai kendaraan roda dua atau empat.

Lengkap dengan pakaian coklat, seragam kebanggaan, mereka berjajar sembari tegak dan gagah memegang sebuah spanduk bertuliskan aksi damai. Selain itu diantara mereka ada yang membawa poster-poster bermacam tulisan, seperti “Pak PLT, Pak Sekda Bantu Kami” yang dipegang ditangannya ada sepucuk tangkai mawar.

Tentu sebuah fenomena yang aneh di hari Kamis itu, penegak peraturan daerah, menggelar aksi simpatik di lingkungan perkantoran pemerintah daerah.

“Kita hanya ingin menyampaikan terimakasih, pengabadian selama 15 tahun untuk Bandung Barat,” ucap salah seorang diantara mereka yang tidak ingin disebutkan namanya, ia tetap tabah memperjuangkan nasibnya.

Hampir mendekati dua dekade, pengabdian pada Bandung Barat, distigma masyarakat, hingga dicemooh, caci maki berujung hampir emosi selalu saja kerap terjadi disaat pengamanan menegakkan peraturan daerah.

Baret Coklat Penegak Perda: Yang Distigma Masyarakat, Yang Dilupakan Pemkab Bandung Barat

“Saya mah Kang, hampir bade ribut pas giat, tapi saya tahan, kumargi saya teh angge seragam, kudu jadi contoh, tapi stigma masyarakat mah aya wae,” ucapnya kembali.

Stigma yang seringkali muncul saat melakukan pengamanan menegakkan peraturan daerah, menjaga estetika lingkungan wilayah, berjaga di lingkungan pemerintah daerah.

Disebut tidak memihak pada yang kecil, padahal seringkali batinnya bergelut saat mengamankan para pedagang kaki lima yang berjualan di zona merah.

“Kami selalu mengedepankan kemanusiaan, pendekatan secara humanis, selama pengamanan, belum pernah ada yang sampai ribut, tapi caci maki selalu ada,” lanjutnya.

Kamis itu hari keenam di bulan Oktober, menjadi kenyataan pahit memperjuangkan nasib, ya selaras dengan perkataan Perdana Menteri Indonesia yaitu Sutan Syahrir, “Hidup yang tidak dipertaruhkan tidak akan pernah dimenangkan”

Kamis itu hari keenam di bulan Oktober, 115 personil Tenaga Kerja Kontrak (TKK), terpaksa dirumahkan per 30 September 2022. Keputusan itu dipastikan dan tidak bisa diganggu gugat, karena pemerintah daerah tak mengalokasikan anggaran untuk gaji APBD Perubahan.

Tak ada gemuruh suara yel-yel, mereka dengan damai berjalan kaki, dari Masjid Ash-Shiddiq, masjid yang berarti jujur dan benar. Masjid yang berdiri di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan