BANDUNG – Adanya surat edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah tentang siaran keagamaan yang tidak memiliki unsur negative mendapat sambutan positif dari Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Sidkon Djampi.
Menurutnya, inisiasi surat edaran tersebut ditujukan kepada Lembaga penyiaran yang menanyangkan siaran keagaamaan.
Dia menilai, langkah KPID Jabar ini dinilai sangat tepat. Sebab, Lembaga penyiaran harus dapat memfilter siaran kegaamaan yang memiliki unsur potensi perpecahan dan mengandung ujaran kebencian.
‘’Jadi seperti ujaran kebencian ini belakangan kerap menjadi konsumsi masyarakat dalam sebuah tayangan penyiaran,’’ ucap Sidkon dalam keterangannya, Rabu, (22/8).
Surat edaran tersebut merupakan terobosan sangat baik dari KPID. Sehingga seluruh Lembaga penyiaran baik Televisi maupun radio dapat menyamakan persepsi untuk tidak menayangkan acara keagamaan yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian.
“Kami sangat mengapresiasi bahwa ini adalah sebuah terobosan bagaimana menyamakan persepsi dalam menyiarkan tayangan keagamaan,” tuturnya.
Sidkon menilai, tayangan-tayang keagamaan yang mengandung unsur kebencian banyak sekali muncul di lini media sosial. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak. Khususnya Lembaga yang mengatur kebijakan.
Dengan begitu, untuk ranah medsos akan diatur kebijakannya melalui pemerintah pusat melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo).
Dia menambahkan, bahwa dalam mewujudkan lembaga penyiaran yang berintegritas harus juga menayangkan program untuk menjunjung nilai-nilai persatuan.
Sidkon yang memiliki Daerah Pemilihan (Dapil) di Indramayu-Cirebon ini menambahkan, sebuan tayangan harus memberikan edukasi kepada masyarakat.
Terlebih, surat edaran tersebut sejalan dengan kebijakan DPRD Provinsi Jawa Barat dengan diberlakukannya Perda no. 1 Tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
KPID Jabar dan lembaga penyiaran berperan penting untuk turut mensosialisasikan perda pesantren yang telah disahkan menjadi Perda.
‘’Sehingga programnya bisa sejalan dengan dikeluarkannya surat edaran ini,” tutup Pilitisi Partai Kebangkitan Bansa (PKB) itu. (adv/yan).