BANDUNG – Adanya surat edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah tentang siaran keagamaan yang tidak memiliki unsur negative mendapat sambutan positif dari Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Sidkon Djampi.
Menurutnya, inisiasi surat edaran tersebut ditujukan kepada Lembaga penyiaran yang menanyangkan siaran keagaamaan.
Dia menilai, langkah KPID Jabar ini dinilai sangat tepat. Sebab, Lembaga penyiaran harus dapat memfilter siaran kegaamaan yang memiliki unsur potensi perpecahan dan mengandung ujaran kebencian.
‘’Jadi seperti ujaran kebencian ini belakangan kerap menjadi konsumsi masyarakat dalam sebuah tayangan penyiaran,’’ ucap Sidkon dalam keterangannya, Rabu, (22/8).
Surat edaran tersebut merupakan terobosan sangat baik dari KPID. Sehingga seluruh Lembaga penyiaran baik Televisi maupun radio dapat menyamakan persepsi untuk tidak menayangkan acara keagamaan yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian.
“Kami sangat mengapresiasi bahwa ini adalah sebuah terobosan bagaimana menyamakan persepsi dalam menyiarkan tayangan keagamaan,” tuturnya.
Sidkon menilai, tayangan-tayang keagamaan yang mengandung unsur kebencian banyak sekali muncul di lini media sosial. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak. Khususnya Lembaga yang mengatur kebijakan.